Ternate, medianasional.id – Berdasarkan Surat Tugas (ST) nomor : 800/727/DISDIKBUT-MU/2019 yang di keluarkan oleh Kadis pendidikan dan kebudayaan Jafar Hamisi, yang nyatanya gugur demi hukum dengan menggantikan SK yang di keluarkan oleh Gubernur Maluku Utara dengan itu, diberikan hak sepenuhnya oleh Dikbud untuk mengambil atau menguasai Anggaran Dana Alokasi Khusus (Dak) fisik tahap II dan III.
Pasalnya perihal ini, berdasarkan Permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pada pasal 10 dan pasal 19 bahwa yang berhak untuk mengangkat dan memberhentikan penugasan guru sebagai kepala sekolah merupakan wewenang PPK dalam hal ini adalah Gubernur berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah, maka kepala dinas pendidikan tidak berwenang untuk mengangkat, memberhentikan kepala sekolah dan memindahkan kepala sekolah yang di tetapkan oleh SK Gubernur.
Dari regulasi ini, pengangkatan kepala sekolah tidak di ketahui oleh Gubernur Malut, BKD Malut dan Tim Pertimbangan. Namun nyatanya dilapangan diberikan kuasa oleh Dikbud Malut untuk menguasai Dak fisik tahap II dan III, sementara Tahap I sudah di laksanakan oleh kepala sekolah yang memiliki SK definitif dari Gubernur Maluku Utara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam pengangkatan kepala sekolah harus memiliki syarat untuk menjabat sebagai kepala sekolah, namun Dikbuk Malut sengaja melanggar Regulasi yang sudah di atur dalam UU maupun Permendikbud yang di tetapkan oleh Negara. “Dimana peran pemerintah dalam masalah pendidikan saat ini di Maluku Utara dan Ombusaman,” ucap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara Kepala Sekolah Definitif SMA 23 Halmahera Selatan saat di hubungi media ini melalui vhia seluler mengatakan bahwa, disaat pengangkatan kepala sekolah baru dirinya tidak di berika SK penempatan atau pindah, namun diangkat kembali kepala sekolah baru pada saat dirinya sudah melaksankan program Dak fisik tahp I.
Dari jawaban ini, SMA 23 Halmahera Selatan masi memiliki 2 kepala sekolah seperti yang diberitakan sebelumnya, hingga menjadi wacana di kalangan akademisi nasib siswa saat ujian akhir sekolah nanti.
Hingga berita ini di publis, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jafar Hamis, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sarmin H Ibrahim, Asmar Lajiu, tidak merespon media ini atau berada di luar jangkauan.