Raja Ampat, medianasional.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 (sembilan puluh empat) Tahun 2021Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bupati, Orideko Iriano Burdam melalui Wakil Bupati (Wabup) Raja Ampat, Mansyur Syahdan menegaskan, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tulang punggung Pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan pelayanan publik dan melaksanakan kebijakan Pemerintah.
“Dalam era transformasi birokrasi saat ini, profesionalisme dan disiplin ASN menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, ” kata Wabup saat membuka kegiatan dimaksud, di Gedung Assesment Center BKPSDM Raja Ampat, Jalan Komplek Perkantoran Pemkab Raja Ampat, Kelurahan Warmasen, Distrik (Kecamatan) Waisai Kota, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (23/4/2025) siang.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS merupakan penyempurnaan dari PP sebelumnya yang bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Peraturan ini sebelumnya bertujuan untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin yang lebih komprehensif sebagai landasan dalam pembinaan ASN,” terang Wabup.
“Sebagai Bupati Raja Ampat, saya menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap peraturan ini bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Raja Ampat. Pemahaman yang baik akan menghasilkan implementasi yang efektif, sehingga dapat meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,”tambahnya.
Lebih jauh, Bupati melalui Wabup menyampaikan, bahwa dalam konteks pengelolaan ASN yang lebih modern dan terintegrasi, validasi data ASN dalam Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) juga menjadi hal yang tidak kalah penting. SIASN merupakan sistem informasi yang terintegrasi secara nasional dan kelola oleh BKN untuk mendukung perencanaan, pengadaan, pengembangan, pembinaan, pengkajian kesejahteraan, dan pemberhentian ASN.
Lanjutnya, Keakuratan data dalam SIASN sangat penting karena akan menjadi dasar pengambilan keputusan terkait manajemen ASN, penentuan kebijakan, perhitungan anggaran belanja pegawai, hingga perencanaan kebutuhan pegawai di masa depan. “Oleh karena itu, proses validasi data ASN harus dilakukan dengan serius, cermat, dan bertanggung jawab, ” ujar Wabup saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati, dihadapan ratusan PNS yang mengikuti sosialisasi PP 94 tentang disiplin PNS.
Ia menyebut, bahwa Raja Ampat sebagai kabupaten yang memiliki potensi alam dan pariwisata luar biasa membutuhkan dukungan aparatur yang profesional dan berintegritas untuk mengelola sumber daya yang ada secara optimal. Dengan karakteristik geografis kepulauan yang menantang, pelayanan publik di Raja Ampat membutuhkan komitmen ekstra dari para ASN.
“Saya berharap melalui sosialisasi ini, seluruh ASN lingkup Raja Ampat tidak hanya memahami aturan disiplin secara tekstual, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai kedisiplinan dalam diri masing-masing. Disiplin bukanlah sekedar ketaatan pada aturan, tetapi juga cerminan profesionalisme dan integritas seorang aparatur,”beber Wabup.
“Kepada BKPSDM kabupaten Raja Ampat, saya mengapresiasi inisiatif penyelenggaraan sosialisasi ini. Saya berharap kegiatan semacam ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan untuk meningkatkan pemahaman dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Raja Ampat,”sambungnya.
Wabup mengajak kepada seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi dimaksud dengan serius dan aktif. “Catat, pahami, dan tanyakan hal-hal yang belum jelas, sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ungkapnya.
“Saya juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD untuk memastikan proses validasi data ASN dalam SIASN berjalan dengan baik dan tepat waktu. Tantangan geografis Raja Ampat tidak boleh menjadi hambatan dalam melakukan pemutakhiran dan validasi data saudara-saudari yang saya hormati,” tandas Wabup sembari menutup sambutannya.
Untuk diketahui Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 (sembilan puluh empat) Tahun 2021Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Raja Ampat dikuti ratusan PNS. Informasi diperoleh media ini, setiap OPD masing-masing 3 (tiga) orang untuk mengikuti sosialisasi tersebut diatas, diantaranya Kepala Dinas, Sekrertaris, Kasubag Kepegawaian, Kepala Bagian, Kasubag dan sejumlah pejabat lainnya lingkup Raja Ampat.
Tim Liputan medianasional.id






