PURBALINGGA, medianasional.id – Jagat pendidikan di Kabupaten Purbalingga mendadak diguncang prahara hebat. Bukan soal prestasi akademik atau inovasi kurikulum, melainkan sebuah manuver “kerja lembur” di luar batas kewajaran yang melibatkan dua abdi negara berseragam cokelat. Tragedi moral ini tersaji di Kecamatan Karangmoncol pada Kamis siang, 2 April 2026.
.
Tepat saat matahari berada di puncak kepala, sekitar pukul 12.00 WIB, suasana tenang di sebuah pemukiman berubah mencekam. RD, seorang pria yang sehari-harinya menaruh kepercayaan penuh pada sang istri, SR, memutuskan untuk menjadi “intelijen dadakan”. Langkah RD dipicu oleh kecurigaan yang telah lama mengendap terkait aktivitas sang istri yang seharusnya sibuk mencerdaskan anak bangsa di sekolah.
.
Alih-alih menemukan tumpukan buku tugas siswa atau rencana pembelajaran, RD justru mendapati kenyataan pahit. Di sebuah rumah yang tertutup rapat, ia memergoki SR sedang melakukan “koordinasi intensif” dengan rekan sejawatnya, MH. Pertemuan yang seharusnya bersifat formal di kantor atau ruang guru itu, justru berpindah ke ruang privat di jam kerja aktif.
.
Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi dan warga yang memadati lokasi, MH mencoba melancarkan “jurus alibi maut”. Dengan nada bicara yang tertata bak orator ulung, ia membantah adanya gratifikasi kasih sayang di antara mereka. “Ini murni urusan pekerjaan!” tegas MH dengan ekspresi yang berusaha tetap tenang di hadapan massa.
.
Ia berdalih bahwa kehadiran SR di lokasi tersebut adalah untuk menyelesaikan urusan kedinasan yang mendesak. Tak berhenti di situ, MH menambahkan bumbu drama dengan menyatakan bahwa keduanya saat ini sedang dalam proses “lelang jabatan” alias proses perceraian di Pengadilan Agama dengan pasangan masing-masing. Seolah-olah status on going di meja hijau menjadi surat izin resmi untuk menggelar rapat tertutup di dalam rumah yang terkunci.
.
Meski MH mencoba melakukan manuver retorika, publik tidak serta-merta memberikan “SP3” atau penghentian prahara. Pertemuan tertutup di jam dinas dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik ASN dan “Lembaga Ketahanan Rumah Tangga”.
.
Pihak Kepolisian Sektor Karangmoncol mengonfirmasi telah terjadi mediasi tahap awal atau “gencatan senjata” antara pihak-pihak terkait. Namun, aroma skandal ini sudah telanjur merebak tajam, lebih menyengat daripada bau kapur tulis di ruang kelas. Kini, bola panas ada di tangan Inspektorat dan Dinas Pendidikan untuk menentukan nasib karier kedua oknum tersebut yang telah mencoreng marwah korps pegawai di Purbalingga.

