Kejati Lampung Bantah Isu Hilangnya Barang Bukti Rp38,5 Miliar dalam Kasus Korupsi PT LEB

Uncategorized12152 Dilihat
Bandar Lampung mediansional.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah kabar yang beredar di sejumlah pemberitaan daring terkait hilangnya barang bukti senilai Rp38,5 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).
.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul informasi yang menyebutkan bahwa barang bukti hasil penyitaan dari aset mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi, tidak lagi tercantum dalam daftar barang bukti di persidangan.
.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadan SH,MH,menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Barang bukti dimaksud telah disita secara sah oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada 3 September 2025, berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman yang bersangkutan.
.
Selanjutnya, barang bukti tersebut telah digunakan dalam proses penyidikan dan menjadi bagian dari berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno bersama sejumlah pihak lainnya. Bahkan, pada 29 Januari 2026, seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
.
Guna menjaga keamanan serta keutuhan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyimpan barang bukti tersebut di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
.
Dalam surat dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan secara rinci peran berbagai pihak dalam perkara ini, termasuk keterlibatan Arinal Djunaidi bersama para terdakwa lainnya, yakni Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB).
.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara korupsi tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dukungan masyarakat dinilai penting dalam mengawal proses hukum agar berjalan optimal serta mampu memberikan kontribusi dalam pemulihan kerugian negara.* Ucap Ricky.
.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses