Purbalingga,medianasional.id– Publik dikejutkan dengan klarifikasi yang beredar terkait dugaan penarikan iuran pembangunan “Gedung Indoor” di SMP Negeri 1 Padamara. Alih-alih memberikan penjelasan transparan, Kepala Sekolah justru seolah menghilang dari pusaran isu. Yang muncul ke depan menjawab surat konfirmasi media justru pihak Komite Sekolah.
Surat bernomor 900/523/2026 bertanggal 2 November 2026 itu ditandatangani oleh Ketua Komite, bukan Kepala SMPN 1 Padamara. Langkah ini memunculkan kecurigaan bahwa pihak sekolah tengah berlindung di balik badan perwakilan orang tua untuk menghindari jerat hukum terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan maladministrasi pembangunan.
Mengapa Kepala Sekolah Diam?
Dalam konteks regulasi pendidikan, penarikan dana dan pembangunan fasilitas di lingkungan sekolah tidak bisa dilepaskan dari otoritas Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab utama satuan pendidikan. Surat konfirmasi media (Nomor 0018/MN.Red/X/2026) jelas-jelas dialamatkan kepada “Kepala SMP Negeri 1 Padamara”.
Namun, Kepala Sekolah memilih bungkam dan menyerahkan sepenuhnya urusan penggalangan dana kepada Komite. Pertanyaannya: Apakah Kepala Sekolah tidak mengetahui adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang ditarik dari wali murid selama enam tahun (2019-2025)? Ataukah sekolah sengaja menggunakan Komite sebagai tameng hukum karena sadar bahwa praktik penggalangan dana ini rawan disalahartikan sebagai pemaksaan?
Merujuk Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tugas Komite memang boleh menggalang dana. Namun, jika dana tersebut digunakan untuk membangun fasilitas di area sekolah, pihak sekolah (Kepala Sekolah) wajib terlibat dan bertanggung jawab penuh atas transparansi penggunaannya. Bersembunyi di balik surat Komite hanya menunjukkan ketidakberanian untuk diaudit secara terbuka.
Bongkar Anomali Klarifikasi: Bantah Nominal, Tapi Akui Menarik Uang
Surat balasan Komite tersebut sarat dengan kontradiksi yang menohok logika publik. Di satu sisi, pihak Komite dengan tegas menyatakan bahwa isu permintaan dana Rp 440.000 – Rp 500.000 per siswa adalah “tidak benar”.
Namun, di sisi lain, dalam surat yang sama mereka mengakui: “Sumber pendanaan pembangunan gedung indoor berasal dari sumbangan orang tua/wali peserta didik yang dibahas melalui forum rapat Komite Sekolah dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2025.”
Masyarakat dibuat bingung. Jika nominal Rp 440.000 – Rp 500.000 itu tidak benar, lantas berapa nominal sebenarnya yang ditarik? Atau jangan-jangan, sekolah dan komite sengaja menggunakan kata “sumbangan” untuk menutupi penarikan uang yang sejatinya bersifat wajib dan terpola? Frasa “partisipasi” dan “sumbangan” kerap dijadikan kamuflase birokrasi untuk menghindari label pungli.
Proyek “Abal-abal”: Gedung Selesai, Izin Belum Ada
Jika publik mengira uang ratusan juta yang terkumpul itu menghasilkan gedung megah, mereka keliru. Dalam suratnya, Komite mendeskripsikan hasil pembangunan hanyalah berupa “semi-indoor dengan konstruksi tembok keliling setinggi kurang lebih satu meter”.
Lebih mencengangkan lagi, dalam surat yang sama terungkap bahwa pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru diselesaikan pada awal tahun 2026. Sementara, pembangunan fisiknya telah berjalan bertahap dan diklaim “selesai” pada tahun 2025.
Ini adalah temuan fatal. Artinya, pembangunan tembok yang menelan dana partisipasi wali murid selama bertahun-tahun tersebut telah didirikan secara ilegal sebelum izinnya keluar. Bagaimana mungkin penggalangan dana sejak 2019, pembangunan hingga 2025, namun urusan izin mendirikan bangunan baru diurus di tahun 2026?
Panggilan untuk Inspektorat
Keterangan yang tidak komprehensif ini tidak boleh dibiarkan berlalu. Media yang menjalankan fungsi kontrol sosial telah menembuskan surat konfirmasi ini kepada Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga dan Inspektorat Kabupaten Purbalingga.
Jika Kepala Sekolah tidak segera angkat bicara dan membuka dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara transparan ke publik, maka patut diduga ada motif tertentu di balik pembungkaman informasi ini. Inspektorat harus segera turun tangan memeriksa aliran dana komite, memastikan tidak ada unsur pemaksaan terhadap siswa, dan memeriksa keabsahan pembangunan yang diduga tanpa izin tersebut.
Sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan perusahaan yang boleh menjadikan wali murid sebagai sapi perah untuk proyek yang tidak transparan.
Al_76






