Semarang, medianasional.id — Sikap diam Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Purbalingga yang tak merespon surat konfirmasi resmi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) program kolam ikan desa, mulai menuai sorotan di tingkat provinsi. 29/10/2026.
Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) SMSI Jawa Tengah menyayangkan sikap tertutup DPPP Purbalingga. Menurutnya, bungkamnya instansi teknis terhadap surat resmi organisasi pers adalah preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Kami di Forum Pimred memantau kasus ini. Apa yang dilakukan SMSI Korda Banyumas itu sudah sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, yaitu fungsi kontrol sosial. Kalau OPD diam terhadap konfirmasi resmi yang sudah diberi tenggat 3 hari kerja, itu bukan hanya mengabaikan SMSI, tapi mengabaikan hak publik untuk tahu,” tegas Ketua Forum Pimred SMSI Jateng, Kamis (29/10/2026).
Ia menilai, persoalan RAB kolam ikan bukan persoalan sepele. RAB adalah dokumen negara yang menjadi dasar pelaksanaan fisik, pencairan anggaran, hingga pertanggungjawaban hukum.
“Keluhan dari pemerintah desa yang tidak memegang RAB itu serius. Bagaimana desa mau melaksanakan dan mempertanggungjawabkan program kalau dokumen fundamentalnya saja tidak diberikan? Ini berpotensi menjadi temuan administrasi bahkan pidana di kemudian hari. DPPP seharusnya melindungi desa, bukan justru membiarkan desa bekerja tanpa pegangan,” ujarnya.
Forum Pimred juga menyoroti tembusan surat SMSI Korda Banyumas yang sudah masuk ke Inspektorat dan Diskominfo Purbalingga. Menurutnya, Inspektorat tidak boleh diam.
“Surat itu ditembuskan ke Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kalau DPPP tidak menjawab, Inspektorat yang harus turun. Jangan sampai program ketahanan pangan dan perikanan yang anggarannya besar di 2026 ini justru bermasalah karena tidak transparan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, SMSI Korda Karisidenan Banyumas melayangkan surat konfirmasi No. 0020/SMSI-BMS/X/2026 tertanggal 26 Oktober 2026. Surat mempertanyakan tiga hal: keluhan desa yang tidak menerima RAB, kewajiban transparansi dan sosialisasi, serta besaran anggaran per titik dan status verifikasi program RAS di 19 desa.
Hingga batas waktu 28 Oktober 2026, DPPP Purbalingga tidak memberikan jawaban tertulis. Kepala DPPP juga tidak merespon upaya konfirmasi awak media via telepon dan pesan singkat.
Forum Pimred SMSI Jateng menyatakan akan memberikan atensi penuh. Jika dalam 1×24 jam ke depan DPPP tetap bungkam, Forum Pimred akan merekomendasikan kepada SMSI Provinsi untuk melayangkan surat resmi kedua kepada Bupati Purbalingga dan membawa isu ini ke dalam forum keterbukaan informasi publik di tingkat Jawa Tengah.
“Prinsipnya sederhana: kalau tidak ada yang disembunyikan, jawab saja. Diam itu justru menimbulkan tanda tanya besar,” pungkasnya.
Al_76






