Raja Ampat, medianasional. id – Sesuai aturan, tambang nikel tak diizinkan atau tak boleh beroperasi di kawasan konservasi, dan hutan lindung. Termasuk di kawasan konservasi dan hutan lindung Raja Ampat.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan di kawasan yang memiliki status konservasi, hutan lindung termasuk kawasan suaka margasatwa, kawasan wisata alam, dan lain sebagainya.
Namun faktanya sejumlah perusahaan tambang nikel beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat yang merupakan daerah yang berstatus konservasi, hutan lindung, kawasan suaka margasatwa dan kawasan wisata alam, bahari.
Seperti yang disampaikan Kepala DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Raja Ampat, Marthe L. R Bartholomeus, bahwa ada 2 (dua) perusahaan nikel yang memiliki IUP dan izin lingkungan, diantaranya PT Gag Nikel, dan PT. Kawei Sejahtera Mining.
Namun kemudian masyarakat dihebohkan dengan beroperasinya PT Mulia Raymond Perkasa yang diduga merusak ekosistem lingkungan, dan diketahui Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mulia Raymond Perkasa terbit di Tahun 2013 lalu, namun Kepala DLH Raja Ampat berujar, bahwa PT Mulia Raymond Perkasa tak memiliki izin lingkungan.
“PT Mulia Raymond Perkasa tidak memiliki izin lingkungan, kami sudah turun dengan pimpinan daerah, anggota DPRD Raja Ampat, dan tim dari provinsi,” ungkapnya.
Sementara Ketua Panja DPRD Raja Ampat, Bermon Sauyai menyebut, bahwa Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Kementerian Lingkungan Hidup telah memasang plang di lokasi pertambangan PT. Mulia Raymond Perkasa “Tertulis Peringatan Area ini Dalam Pengawasan Pejabat Lingkungan Hidup,” Katanya kepada wartawan, kemarin Rabu (4/6/2025) sore.
Plang peringatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Untuk itu, DPRD Raja Ampat telah membentuk Panitia kerja (Panja) Fungsi utama Panitia Khusus (Panja) DPR untuk mengawasi perusahaan tambang yang belum memiliki dokumen AMDAL adalah untuk memastikan perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pertambangan secara bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat, serta mengawasi implementasi dan pemenuhan persyaratan AMDAL.
Untuk diketahui dan dicatat ada sejumlah larangan pertambangan :
1. Larangan Pertambangan di Kawasan Konservasi:
Undang-undang ini secara tegas melarang pertambangan di kawasan yang memiliki status konservasi. Ini untuk melindungi keberadaan dan kelestarian flora, fauna, dan ekosistem yang unik di kawasan tersebut.
2. Kawasan Konservasi:
Kawasan konservasi mencakup berbagai jenis wilayah, seperti kawasan suaka margasatwa, kawasan wisata alam, dan kawasan hutan lindung. Pertambangan di kawasan ini berpotensi merusak ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengganggu fungsi ekologis.
3. Dampak Negatif:
Pertambangan di kawasan konservasi dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap kehidupan satwa liar. Dampak ini dapat berdampak jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di kawasan tersebut.
4. Aturan dan Perizinan:
Untuk menghindari pelanggaran hukum, perusahaan tambang wajib memiliki izin yang sah untuk beroperasi di wilayah tertentu. Izin tersebut harus mempertimbangkan aspek lingkungan dan tidak boleh mengizinkan pertambangan di kawasan konservasi.
5. Pentingnya Perlindungan:
Perlindungan kawasan konservasi sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, berencana untuk memanggil para pemegang izin tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah menerima masukan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dianggap telah merusak ekosistem pariwisata di kawasan Raja Ampat.
Tim Liputan medianasional.id






