Satgas 734/SNS Terima Senpi Dari Warga

Maluku Utara61 Dilihat
Penyerahan senpi oleh warga kepada Satgas 734/SNS

Maba, medianasional.id – Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS kembali menerima 1 pucuk senjata api laras pendek jenis rakitan yang di laporkan kepada danpos Buli SSK 2 yaitu sertu M Nur Baba, selanjutnya melaporkan kepada Dan SSK 2 Lettu Inf Eko Benhak kemudian senapan api tersebut di amankan oleh satgas 734/SNS oleh Pasi Intel Lettu Inf Krismanson (FA,734, Kamis (19/9/2019).

Dan SSK 2 Lettu Inf Eko Benhak mengatakan penyerahan itu berawal saat pratu Hendriyono melaksanakan anjangsana di rumah Doni (45) pekerjaan sebagai tani yang beralamat di desa Pekaulang kecamatan Maba kabupaten Halmahera Timur. Setelah berbincang bincang dengan yang bersangkutan, karena adanya keakraban antara warga dan TNI akhirnya Doni bersedia memberitahu pemilik senapan Api.

Lanjut dia, Setelah mendapatkan informasi pemilik senapan api, pratu Hendriyono segera bergegas menuju Rumah bapak Mr. x yang tak jauh dari rumah pak doni. Saat sampai rumah mr x, satgas menjelaskan kepada Mr. X bahwa menurut Undang undang warga sipil dilarang memiliki senjata api apalagi jenis rakitan maupun standar sehingga akan membahayakan penduduk sekitar.

“Merasa takut Mr. X mengambil senjata laras pendek miliknya yang ia simpan selama 15 th dan menyerahkan ke pratu hendriyono secara sukarela,” Ucapnya.

Menurut Dansatgas 734/SNS, Letkol Inf Edwin Charles bahwa penyerahan senjata tersebut merupakan bentuk kesadaran dan kepercayaan dari masyarakat kepada TNI yang dapat menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah Maluku dan Maluku Utara ini.

“Dalam kesempatan ini saya selalu menghimbau kepada masyarakat yang saat ini masih memegang dan menyimpan serta mengetahui keberadaan senjata api ilegal tersebut agar segera memberitahu dan menyerahkan nya kepada TNI,” Harap Dansatgas.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.