Sat Lantas Polres Ternate Tilang 28 Kendaraan Roda Dua

Maluku Utara693 Dilihat
Pengendara roda dua saat terjaring tilang oleh Sat Lantas Polres Ternate

Ternate, medianasional.id – Sebanyak 38 kendaraan roda dua terjaring tilang oleh Satuan Lalulintas Polres Ternate dari hasil Operasi Patuh yang dilaksanakan secara serentak di seluruh indonesia, Senin (27/7/2020).

Kasat Lantas Polres Ternate, Kasad Lantas Polres Ternate, AKP Setiaji Nor Atmo mengatakan, hari ini pihaknya menilang 28 kendaraan roda dua yang di dominasi pelanggaran yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebanyak 16 kendaraan, dan 12 pelanggaran tidak menggunakan helem.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk barang bukti pelanggaran yang ditahan, pihaknya mengamankan 7 SIM, 15 STNK dan Kendaraan roda dua sebanyak 6 kendaraan.

Ia juga menjelaskan bahwa barang bukti yang ditahan akibat tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaran dan tidak menggunakan helem.

Selain itu untuk pelanggaran, lanjut dia didominasi usia 21-25 tahun 11 orang, 16-20 tahun 9 orang dan 26-30 tahun sebanyak 8 orang.

Tidak lepas dari itu, ia juga meminta agar masyarakat Kota Ternate lebih patuh dan taat berlalulintas dan menjaga kesehatan dengan mengikuti protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.