Sangaji Bicoli Mengukuhkan Perangkat Adat Baru: Perkuat Pengawasan Wilayah Laut dan Darat

Maluku Utara1373 Dilihat

Halmahera Timur, medianasional.id — Dua kali Melakukan Forum Adat, Sangaji Bicoli menggelar rangkaian agenda Monitoring dan silaturahmi di Kecamatan Maba selatan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara pada Sabtu 8 Agustus 2026. Tujuan dari Agenda utama konsolidasi ini, untuk melakukan penguatan struktur adat yang mengalami kekosongan jabatan sekaligus pengangkatan perangkat adat baru di wilayah adat kesangajian Bicoli.

Pertemuan ini melibatkan Sangaji Bicoli Samau Seba selaku Kepala Adat, bapak Memet selaku Kapita Darat Bicoli, para Kepala Desa dari 8 desa, serta elemen Masyarakat Adat setempat. Delapan desa yang menjadi fokus penataan struktur kelembagaan adat ini meliputi Loleolamo, Peteley, Gotowasi, Momole, Kasuba, Bicoli, Sil, dan Sowoli, dan juga termasuk desa-desa pemekaran di wilayah Maba Selatan.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penguatan fungsi dan peran struktur Kelembagaan Adat Sangaji Bicoli dalam menjaga Wilayah Adatnya serta menjamin Hak-hak masyarakat Adat Setempat dan memastikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di wilayah Sangaji Bicoli dapat terjaga.

Struktur Kelembagaan ini di isi oleh dua pemangku Adat sangaji Bicoli, Yaitu Kapita Darat dan Kapita laut, untuk memperkuat pengawasan dan pelestarian wilayah darat, perlindungan wilayah pesisir, dan perairan.

Seluruh struktur kelembagaan Adat Sangaji Bicoli yang telah dilengkapi akan dicetak dalam bentuk baliho, dan dipasang di setiap desa yang menjadi wilayah Kesangajian Bicoli. Hal ini menjadi pengakuan dan penegakan tata tertib Struktur Kelembagaan di wilayah Kesangajian Bicoli.

“Fokus utama saya saat ini adalah melengkapi seluruh perangkat adat terlebih dahulu. Setelah struktur ini solid, barulah kami dapat berbuat lebih banyak untuk memperjuangkan hak-hak adat secara terstruktur,” tegas Sangaji Bicoli, Samaun Seba.

Sorotan terhadap Isu Hak Ulayat dan Dampak Eksploitasi

Sangaji Bicoli menyoroti terkait Penguatan kelembagaan adat ini, karena dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat adat yang kerap menjadi pihak paling terdampak akibat ketidakstabilan kebijakan dan eksploitasi lingkungan.

Sangaji Bicoli juga menambahkan terkait Aktivitas pembukaan lahan dan pengarukan gunung di kawasan adat, telah memicu dampak lingkungan yang dirasakan langsung oleh masyarakat Adat, seperti polusi debu dan pencemaran sumber air. Di sisi lain, skema pembiayaan daerah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) belum memberikan dampak langsung bagi kelangsungan hidup masyarakat adat maupun alokasi anggaran formal bagi lembaga adat.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam oleh sangaji Bicoli, karena masyarakat adat yang telah menjaga kelestarian tanah, laut, dan gunung secara turun-temurun justru terancam dan terabaikan di tanahnya sendiri.

“Sebelum Negara ini hadir, torang masyarakat Adat so kamuka tingal beribu-ribu tahun di negeri ini jadi tonk mohon ngoni perhatikan torang masyarakat Adat ”, tegas Sangaji Bicoli Samaun Seba.

Keberadaan masyarakat adat merupakan fondasi sejarah yang telah melahirkan dan menopang wilayah ini jauh sebelum terbentuknya Negara

Menanggapi situasi tersebut, Sangaji Bicoli menyampaikan imbauan dan permohonan terbuka kepada seluruh jajaran pemangku kebijakan seperti Petinggi Adat: Para Jou Sultan tidore, Jajaran Pemerintah: Gubernur, Bupati, hingga para Kepala Desa.

Pemerintah dan pemangku adat tingkat atas diimbau Oleh sangaji Bicoli untuk melihat langsung kondisi di tingkat masyarakat Adat, untuk memberikan pengakuan formal, serta menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak ulayat masyarakat adat di kawasan Sangaji Bicoli.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses