Sadis! Ratusan Juta Uang Warga Pandan Petukangan Selatan Raib Untuk Pengurusan PTSL

Jakarta2018 Dilihat

Jakarta, Medianasionl.id – Ratusan juta uang yang dipungut secara kolektif dari warga Jalan Pandan RT 16/02 Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, raib  dalam pengurusan sertipikat melalui program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

ADVERTISEMENT

Pada awalnya warga ikhlas untuk mengeluarkan sejumlah uang guna pengurusan melalui program PTSL. Namun, hasil yang dinanti-nanti sejak 4 tahun lalu tak kunjung ada hasilnya.

Lantaran tidak satupun warga mendapatkan sertipikat, meski pengurusan sudah berjalan dari tahun 2017 silam.

Warga yang tidak puas dan ingin  mengetahui informasi yang sebenarnya, mendesak untuk menggelar rapat.

Baca juga: https://www.medianasional.id/bpn-jaksel-petieskan-pengajuan-ptsl-warga-jalan-pandan-petukangan-selatan/

Dalam rapat, panitia terkesan ambigu ketika menjelaskan tahapan yang sudah dicapai dalam pengurusan PTSL. Lantaran tidak adanya kejelasan terkait tanda terima berkas, serta status tanah dari BPN Jakarta Selatan.

Sehingga banyak warga minta kepastian terbuka, bisa atau tidaknya meningkatkan status tanahnya melalui program PTSL.

Sementara dalam Laporan Pertanggungjawaban Panitia Pengurusan Sertipikat Tanah Blok Pandan Permai Tahun 2018-2022 dijelaskan, total penerimaan uang dari warga adalah sebesar Rp. 189.350.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), untuk pengeluaran sebesar RP. 131.567.600 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).

“Ratusan juta hilang, hasilnya enggak ada. Kemana dan untuk apa uang kami dipergunakan?” kata mayoritas warga yang hadir dalam rapat tersebut.

Dalam laporan keuangan panitia, sebagian uang ada disebutkan untuk RW 40 juta rupiah, untuk biaya pengetikan, untuk biaya ukur dan lain-lainnya.

Namun, Ketua RW 02 Petukangan Selatan, Sunarto mengatakan tidak pernah terima uang 40 juta rupiah seperti laporan pengeluaran keuangan panitia blok Pandan.

Seperti dikatakan Sunarto, “Saya tidak pernah minta atau menerima uang dari pengurus RT 16. Yang  ada saya terima adalah biaya untuk pengukuran atas kesepakatan warga,” tegas Sunarto.

Menurut informasi yang merebak, hal dugaan penipuan dan penggelapan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan, dengan Nomor: 1001/Ist-TW/XI/2022 guna permohonan perlindungan hukum.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.