Weda, medianasional.id – Kepala Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Faisal Moh. Djamil, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memulihkan kembali nama baiknya.
Sesudah juru bicara KPK Ali Fikri mengumumkan dirinya masuk ke dalam daftar pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan tindak pidana suap dan pencucian uang kini menyeret mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Ia mengatakan, pihak keluarganya tak terima sejak mengetahui dirinya dikabarkan diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Jum’at pertanggal 17 Mei lalu digelar di Kantor Imigrasi Ternate.
“Memang ada pihak keluarga yang tidak terima, tapi saya bilang kita sabar dulu, kalau sampai tidak dipanggil oleh KPK, baru jubir KPK itu Say minta dia bikin berita tentang saya, karena saya punya nama sudah tidak bagus di masyarakat, ” Ujarnya ketika dihubungi, pada Minggu, (19/5/24).
Ia beralasan demikian, dikarenakan dirinya hingga saat ini belum pernah dipanggil maupun diperiksa sedikitpun usai diumumkan ditetapkan status sebagai saksi oleh lembaga anti rasuah waktu itu.
” Memang berita saya diperiksa KPK di tanggal 17 kemarin, tapi sampai saat ini Saya belum diperiksa KPK, dan sampai malam ini juga saya belum ada surat panggilan dari KPK, “Katanya.
Akan tetapi ia mengaku, bakalan menghadap ke KPK apabila dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Saya menunggu saja kalau ada panggilan, Saya siap menghadap, ” Imbuhnya.
Sebelumnya seperti diberitakan beberapa media pekan ini, Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 membenarkan bahwa Faisal Moh. Djamil telah di panggil dan diperiksa bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate Jl. SKSD Palapa No.338, RT.001/RW.RW, Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. (RM)




