Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Dugaan TPPU di Kemenkominfo 

Jakarta168 Dilihat

Jakarta, medianasional.id- Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022.

Diketahui Kejagung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang sebagai saksi atas perkara dugaan TPPU itu, di Kantor Kejagung RI, Jakarta , Rabu (28/12/2022).

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI), Ketut Sumedana.

Selain itu, Kapuspenkum RI dalam release, menyebut bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut, diantaranya.”Saksi dengan inisial I, dimana I merupakan Tim Solution pada PT Huawei. Saksi dengan inisial YS, dimana saksi YS merupakan Human Development pada Universitas Indonesia sebagai Tenaga Ahli Jaringan. Saksi dengan inisial M, dimana saksi M merupakan Direktur Utama pada PT Wireband Media Indonesia,” kata Ketut Sumedana.

Sementara Tim Jaksa Penyidik mengungkapkan, adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, tandas Kapuspenkum Kejagung RI. (Zainal La Adala/medianasional.id)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.