Diduga Angkat Mafia Jabatan dan Izin Jadi PJ Gubernur Malut, Jokowi Diminta Copot Tito Karnavian

Jakarta, medianasional.id – Ketua PB-FORMMALUT JABODETABEK, M. Reza A Syadik menyentil Pengangkatan PJ Gubernur Maluku Utara oleh Kemendagri untuk syarat kepentingan, Kemendagri harusnya mengkroscek lebih detail, selain dari kasus jual beli jabatan dan mafia perizinan yang sedang dalam pengembangan kasus oleh KPK.

Reza menyampaikan bahwa, Sekretaris Daerah (Sdr. Samsuddin Abdul Kadir) yang ditunjuk oleh kemendagri sebagai PJ Gubernur Maluku Utara diduga lalai selaku Ketua Satuan dalam menjalankan tugasnya mengaudit kinerja dan mengaudit medis pada Penyelenggaraan RSUD Chasan Boesoeirie sehingga terjadi Hutang pada pihak Internal dan Eksternal (diantaranya Hutang obat-obatan yang nilainya sangat fantastis mencapai sekitar Rp. 48.000.000.000 (empat puluh milyar), yang terdiri dari, Hutang Obat-obatan, Hutang IT, Hutang bahan habis pakai,  selain itu tunjangan perbaikan penghasilan.

Sekda Syamsudin A Kadir Juga terkadang melampaui azas kepatutan dengan melakukan pelantikan pejabat tinggi pratama Sdr. Drs Imran Yakub pada tanggal 8 November 2023 yang surat keputusan pejabat tersebut belum di tandatangani oleh Gubernur (non aktif) pada waktu itu Abdul Gani Kasuba, yang notabene Imran Yakub juga suda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu terungkap ketika Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir, diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus jual beli jabatan yang menyeret Gubernur non aktif Abdul Gani Kasuba.

Bahkan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama sejumlah Tim Anggaran, dianggap tidak mampu dalam membuat skema pembayaran hutang untuk setiap tahun, sehingga hutang Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dari tahun ke tahun tetap terbawa dan tidak terbayarkan Sebagai contoh sederhana adalah, hutang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang terbawa hingga tahun anggaran 2024 sejumlah Rp. 123.081.127.547. (seratus dua puluh tiga milyar delapan puluh satu juta seratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), belum termasuk hutang lainnya yaang dimiliki oleh Dinas/Bada lainnya dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ini harusnya menjadi indikator bagi kemendagri agar lebih selektif dalam menunjuk langsung PJ Gubernur Maluku Utara.

Lebih parah lagi, Sekretaris Daerah  Samsuddin Abdul Kadir, selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, diduga mengabaikan Dana Bagi Hasil 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, yang saat ini menjadi hutang dengan nominal 345 Milyar (kurang lebih tiga ratus empat puluh lima milyar).

Hal ini juga perlu di kritisi adalah Selaku pejabat yang berwenang, Samsuddin Abdul Kadir Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, dianggap lalai dan tidak berkonsentrasi terhadap jabatan yang diemban sebagai akibat sering dipanggil dan diperiksa oleh KPK,  yang menyebabkan molor/terlambatnya APBD tahun anggaran 2024, yang berimbas pada, Terjadinya inflasi yang cukup signifikan karena dalam kurun waktu januari hingga maret 2024, karena tidak terjadi penyerapan anggaran pada berbagai sektor akibat mandeknya APBD.

Bila keberlangsungan PJ Gubernur Maluku Utara yang di tunjuk oleh Kemendagri dipaksakan, tidak menutup kemungkinan Maluku Utara akan semakin menghawatirkan, satu hal banyaknya protes publik melalui kritik dan bahkan demonstrasi, tentu mengkonfirmasi ada problem yang serius, apalagi, posisi Syamsudin A Kadir sebagai Sekda masih terus menerus dalam panggilan KPK, lantas bagaimana jika seorang PJ Gubernur bisa konsentrasi mengurus pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

“Dalam waktu dekat, PB-FORMMALUT akan gelar demo di istana Negara dan Kementrian Dalam Negeri, untuk meminta Presiden Jokowi,  evaluasi dan copot Tito Karnavian, jika tidak menganulir arah kebijakan Kemendagri,” tegas mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses