BPN Jaksel “Petieskan” Pengajuan PTSL Warga Jalan Pandan Petukangan Selatan

Jakarta2340 Dilihat

Jakarta, Medianasional.id – Pejabat di Kantah (Kantor Pertanahan) Kota Administrasi Jakarta Selatan disinyalir dengan sengaja petieskan pengajuan sertipikat PTSL tanah warga di Jalan Pandan RT 16/02 Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, hampir 5 tahun sudah pengajuan warga melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) tidak juga ada hasilnya.

Informasi yang dapat dihimpun Medianasional.id, panitia PTSL BPN Jakarta Selatan menyebutkan tanah di Jalan Pandan RT 16/02 Petukangan Selatan yang sudah ditempati dan dikuasai warga sejak puluhan tahun silam adalah Kavling Departemen P dan K (Pendidikan dan Kebudayaan), yang sekarang manjadi Kemendikbudristek (Kementerian Pendikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).

Baca juga:  https://www.medianasional.id/pemrov-dki-terkesan-beretorika-tafsir-demi-tafsir-persulit-warga-dapatkan-legalitas-tanah/

Namun sangat disayangkan pihak BPN tidak bisa munculkan dokumen pendukung atas klaim P dan K.

Lantaran itulah, kuat dugaan mafia tanah masih bercokol di sana, sebab Kemendikbudristek tidak pernah mengklaim tanah itu aset mereka. pada tahun 2019 silam, pihak walikota Jakarta Selatan juga pernah mengundang mereka untuk keperluan novum atas gugatan warga terkait penerbitan PM 1 untuk pembayaran pajak.

“Bisa dikatakan bagian dari jaringam mafia tanah. Lurah sudah berikan rekomendasi, tapi mereka malah menyatakan tanah Kavling P dan K, padahal sudah kami tempati dan kami kuasai dari puluhan tahun silam ,” ujar Rimhot warga Jalan Pandan.

Lebih lanjut Rimhot mengatakan akan melakukan gugatan ke pengadilan. “Ia kita sudah daftarkan untuk menggugat BPN Jakarta Selatan. Ada apa ini dengan mereka? Kenapa mempersulit yang mudah dan terkesan menentang Presiden Jokowi yang yang mencanangkan program PTSL,” tukasnya.

Adapun Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Sigit Santosa mengatakan, BPN adalah instansi terujung dalam proses sertipikasi.

“Kami adalah instansi terujung. Jika dari lurah sudah berikan surat rekomendasi, kami akan proses sertipikatnya. Namun, jika tidak ada, kami tidak akan proses lebih lanjut,” kata Sigit di kantornya.

Penjelasan Sigit Santosa sangat bertentangan dengan yang terjadi dengan warga Jalan Pandan.

Untuk dan demi menjalankan amanah Undang-Undang 1945, serta tujuan kemerdekaan bangsa ini, diminta dan sangat diharapakan pejabat tidak mempersulit warga dalam pengurusan dan mendapatkan surat tanah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.