PT Sriwijaya Raya Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, HPMPL Sultra Meminta Pihak Bareskrim Polri Melakukan Pemeriksaan

Sulawesi207 Dilihat
Lokasi tambang PT Sriwijaya Raya.

Konawe Utara, medianasional.id – Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara rencananya dalam waktu dekat akan melaporkan Perusahaan Tambang Nickel PT. Sriwijaya Raya ke Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI).

Dengan SK Nomor : 540/4.521 Pada Tanggal 18 Desember 2018. Melalu Putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP tersebut milik PT. Antam Tbk.

Ketua Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (HPMPL SULTRA), Aziz Munandar, akan melaporkan ke BARESKRIM POLRI terkait aktivitas Ilegal Mining di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang diduga kuat masih dilakukan oleh Perusahan PT Sriwijaya Raya.

Oleh karena itu melalui HPMPL SULTRA, Aziz Munandar selaku Ketua, mengungkapkan bahwa pembangkangan yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan bahkan pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk membawa persoalan tersebut keranah lebih serius.

Lebih lanjut Aziz Munandar mengatakan tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC karna sudah di Cabut, juga belum melakukan RKAB dan tidak memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang), belum lagi keberadaan mereka dalam IUP PT. Antam, sehingga ia meyakini proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan Inprosedural atau cacat Hukum.

Menurut Info dari penulusuran di lapangan, mereka mendapatkan beberapa alat bukti seperti foto dan video serta alat bukti berupa Dokumen untuk dijadikan Acuan untuk bahan Laporan dan pernyataan dari Nining Kabid Pemetaan ESDM Sultra bahwa IUP tersebut memang sudah mati, bahkan sudah kami surati untuk menghentikan kegiatan tersebut. Menurut Nining ini sudah menjadi ranah Kepolisian untuk menindaklanjuti kegiatan ini.

Sekjen BEM Fakultas Hukum UHO tersebut menegaskan minggu depan pihaknya akan focus mempresure IUP PT. Sriwijaya Raya dan sekaligus melaporkan dugaan Pidana Ilegal Mining Kepada MABES POLRI, ESDM RI dan KPK RI.

Coba kita lihat dengan kasat Mata, Tambang Ilegal itu tidak memiliki RKAB terus siapa yang akan mereklamasi pasca tambang. Siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungannya.

“Seharusnya bencana banjir di Konawe Utara beberapa tahun silam menjadikan pelajaran buat kita semua, untuk sama-sama menjaga kelestarian alam agar terjaga dengan baik. Disini butuh fungsional dari pihak aparat untuk ikut andil menjaga Bumi Anoa ini dari terpaan Bencana,” tutur Aziz.

Mabes Polri bersama Polda SULTRA yakni PT. RMI, PT. Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT. NPM, PT. AMPA, PT. Pertambangan Nikel Nusantara dan PT. Jalumas di wilayah konsesi PT. Bososi Pratama.

Sedangkan untuk PT. Obisidian Stainless Steel (OSS), Mabes Polri sejak 28 Juni telah menindak Perusahaan tersebut dengan menyegel sejumlah alat berat yang terindikasi menambang tanah urug tanpa mengantongi dokumen IPPKH yang berlokasi di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi dari tahun 2019 lalu.

Aziz Munandar berharap kehadiran Kombes Pol Hery Tri Maryadi, SH, dapat menyelesaikan kasus perusahaan tambang ilegal yang terkesan lamban ditanggani Polda Sultra selama ini.

Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, terkhusus pada pihak kepolisian yang gemar menyegel alat berat perusahaan tambang tapi berujung tanpa kejelasan.

“Kedepan kami akan terus mengawasi para mafia Tambang di Bumi Anoa ini, agar terciptanya lingkungan yang bebas dari Bencana alam. Sampai saat ini, Organisasi Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara, ini akan terus melakukan pantauan di wilayah-wilayah Tambang yang memang Notabene tidak memiliki Kelengkapan Izin dan akan terus menyuarakan aspirasi dari masyarakat, karena selain merugikan Negara akan tetapi ini berdampak besar terhadap masyarakat Sulawesi Tenggara terutama di Desa Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.