PT .KAI (persero) Menutup Palang Pintu Perlitasan Kereta Api di Kretek

Jawa116 Dilihat

Brebes – Mediasi antara PT KAI DAOP V Purwokerto dan Ditjen Kementrian Perhubungan Kasubdit Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan Kereta Api dengan warga desa Taraban Kecamatan Paguyangan perihal penutupan palang perlintasan rel kereta api di stasiun Kretek akhirnya mencapai kata sepakat, Senin (04/09).

 

Sesuai peraturan perundang-undangan jalan raya dan perkereta apian, demi keselamatan pengguna jalan raya maka penutupan rel kereta api JPL 322 kretek harus dilakukan, karena sudah ada flayover. Hal tersebut dirasa memberatkan warga sekitar khususnya warga kecamatan Paguyangan bagian selatan, mengingat jalan tersebut sebagai akses ekonomi pasar Grengseng.

 

Melalui Aliansi, warga Grengseng menolak dilakukannya penutupan jalan penghubung warga dari dan ke pasar yang melintasi perlintasan kereta api. Melalui ketua aliansi sekaligus kordinator mediasi Rokhmat meminta kepada pihak PT KAI melalui Dirjen Kementrian Perhubungan Kasubdit Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan KA, Yusrizal agar diberikan kebijakan pemanfaatan jalan bagi warga yang dari dan menuju ke pasar. Sehingga muncul kesepakatan pihak KAI melalui Dirjen Kementrian Perhubungan memberikan 2 meter untuk dilalui kendaraan roda dua dan roda empat dari arah pasar dan menuju pasar. Yang pertanggungjawabnya diserahkan secara swadaya masyarakat di bawah naungan Kepala Desa Taraban.

 

Untuk selanjutnya akan diambil alih oleh pihak Pemda Brebes untuk menjaga palang pintu perlintasan manual yang sudah tidak dikelola oleh pihak KAI, tentunya dengan melakukan pelatihan terlebih dahulu. Hal ini disampaikan H. Athoilah yang turut hadir pada mediasi antara pihak KAI, Ditjen Kementrian Perhubungan dengan perwakilan warga juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada Bupati agar pada anggaran perubahan 2017 antara bulan Oktober dapat dianggarkan untuk penjagaan palang perlintasan kereta api Kretek. Untuk selanjutnya Pihak KAI hanya bertindak sebagai pendamping dengan menginformasikan jadwal kedatangan kereta api.

 

Yusrizal menyampaikan bahwa pihak KAI menjalankan apa yang menjadi amanah undang-undang terkait penutupan perlintasan kereta api tersebut,dengan tetap memberikan ruang untuk warga yang masih membutuhkan akses dari pasar dan ke pasar Grengseng, sepanjang warga dan pemda bertanggungjawab atas penjagaan palang pintu perlintasan tersebut.

 

SOP penjagaan palang pintu perlintasan Kretek oleh petugas PT.KAI ini sudah habis dengan ditutupnya palang pintu dan dioperasikannya flayover Kretek bahwa kebijakan ini sampai dengan akhir tahun 2017, dan selanjutnya akan dibuat kesepakatan baru lagi.

Pihak Daop V diwakili wakil kepala Daop V Wisnu Pramudio menyampaikan bahwa, tahun ini ada 3 perlintasan kereta api yang ditutup, salah satunya perlintasan Kretek ini di samping klonengan dan kosambi. Dan akan disusul perlintasan yang lain dengan target yang akan dimulai adalah perlintasan Jendral Sudirman Purwokerto dan juga perlintasan Karangsawah yang akan segera di bangun underpas dan flayover. Kesepakatan antara perwakilan warga masyarakat Grengseng dan sekitarnya dengan para pihak dituangkan dalam nota kesepakatan tertanggal 04 September 2017 dan sekaligus tanggal berlakunya kesepakatan tersebut hingga 31 Desember 2017, untuk selanjutnya para pihak ini akan mengkaji ulang pada awal tahun 2018. Harapannya perencanaan PT.KAI ( persero) tetap berjalan tanpa mengesampingkan kepentingan dan kemaslahatan hidup orang banyak dengan tetap taat pada aturan yang berlaku.***LH/Abu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.