Brebes. medianasional.id | Pengelolaan limbah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Brebes Sirampog Unit Dawuhan I menjadi sorotan setelah puluhan kantong sampah berlabel SPPG ditemukan menumpuk di kawasan yang disebut warga sebagai hutan lindung di wilayah Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Temuan tersebut berada di hutan pinus Desa Sridadi, Sirampog. Warga menduga pembuangan sampah itu telah berlangsung cukup lama dan meminta instansi terkait segera turun tangan untuk menelusuri asal-usul serta pihak yang bertanggung jawab.
Seorang warga Dukuh Warni yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi.
“Bukan baru sekali ini terjadi, sudah lama kami saksikan sampah dibuang di kawasan hutan lindung ini,” ungkap warga, Minggu (11/10/2026).
Menurut warga, sampah yang ditemukan di lokasi diduga dibuang oleh oknum pegawai SPPG setempat. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan siapa yang melakukan pembuangan.
Kholik, pemilik lahan sekaligus relawan Jaga Rimba, memberikan penjelasan terkait keberadaan SPPG di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengelolaan maupun operasional pelayanan SPPG.
Menurut Kholik, lahan yang digunakan untuk kegiatan SPPG disewa oleh Yayasan Jauhir Mandiri. Ia menyebut yayasan tersebut dimiliki oleh H. Sutanto dari Tegal.
“Saya khawatir terjadi salah persepsi dari warga Dukuh Gembyong, Desa Sridadi. Memang benar lahannya milik saya dan disewa oleh Yayasan Jauhir Mandiri, namun saya tidak ikut mengelolanya,” jelas Kholik.
Sebagai relawan Jaga Rimba, Kholik mengaku menyesalkan dugaan pembuangan sampah di kawasan tersebut. Ia mengatakan telah memberikan teguran dan arahan agar sampah dari kegiatan SPPG dibuang ke tempat pembuangan akhir yang semestinya.
“Saya sudah menegur dan mengarahkan, kalau sampah SPPG harus dibuang ke TPPA Kaljurang. Bisa saja membayar biaya pengangkutan secara bulanan,” tegasnya.
Kholik berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Apabila ditemukan pelanggaran, ia meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan ini turut menjadi perhatian setelah warga menyampaikan bahwa pihak SPPG diduga menarik iuran bulanan dari warga untuk keperluan pengangkutan sampah.
Namun, berdasarkan keterangan warga, sampah justru ditemukan menumpuk di kawasan yang disebut sebagai hutan lindung. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengangkutan, pengelolaan, serta tujuan akhir pembuangan sampah dari kegiatan SPPG.
Informasi mengenai penarikan iuran tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk kepada pihak pengelola SPPG dan pihak lain yang berkaitan dengan pengangkutan sampah.
Di lokasi, sejumlah kantong sampah terlihat memiliki label bertuliskan “SPPG Brebes Sirampog – Dawuhan 1”. Temuan label tersebut dapat menjadi petunjuk awal untuk menelusuri sumber sampah, meskipun pihak yang bertanggung jawab atas pembuangannya tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah menghubungi Koordinator SPPG/SPPI Kabupaten Brebes, Dewa Nugraha, melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi mengenai dugaan pembuangan sampah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima. Redaksi tetap membuka ruang bagi Koordinator SPPG/SPPI Kabupaten Brebes, pengelola SPPG Brebes Sirampog Unit Dawuhan I, Yayasan Jauhir Mandiri, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab.
Dugaan pembuangan sampah di kawasan hutan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan lapangan. Penelusuran diperlukan untuk memastikan status kawasan, sumber sampah, pihak yang melakukan pembuangan, serta kesesuaian sistem pengelolaan limbah dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk ditelaah. Ketentuan mengenai perlindungan kawasan hutan juga perlu diperiksa sesuai status dan kewenangan pengelolaan lokasi tersebut.
Penerapan sanksi hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti yang memadai, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Warga berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, pihak kehutanan, serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan tersebut. Selain untuk mencegah potensi pencemaran lingkungan, langkah ini dinilai penting agar pengelolaan sampah dari kegiatan pelayanan masyarakat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan maupun warga sekitar. (Andi)






