Laptop hingga Kamera Digital Hilang di PT SIOEN Kendal, Kerugian Capai Rp12 Juta, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

KENDAL-MEDIANASIONAL.ID- Kasus pencurian sejumlah barang elektronik di kantor PT SIOEN Semarang Asia, Jalan Alteri Kaliwungu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kaliwungu, Polres Kendal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan A.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas hilangnya sejumlah barang elektronik milik perusahaan. Akibat kejadian tersebut, PT SIOEN Semarang Asia diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp12 juta.

Barang Perusahaan Hilang

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 02.56 WIB, di ruang Human Resources Development (HRD) PT SIOEN Semarang Asia. Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 07.00 WIB ketika pelapor hendak memasuki ruangan dan mendapati laci dalam keadaan terbuka.

Kecurigaan semakin menguat saat perusahaan hendak melaksanakan audit. Laptop yang digunakan untuk menyimpan data perusahaan ternyata sudah tidak berada di tempatnya. Pada saat bersamaan, salah satu rekan pelapor juga mendapati telepon genggam yang hendak digunakan untuk melakukan pemindaian atau scanning telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pihak perusahaan menyadari sejumlah barang elektronik lainnya turut raib dari ruang HRD. Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit laptop Dell Latitude 7480 berwarna abu-abu, satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro berwarna hitam, serta satu unit kamera digital Nikon COOLPIX L830.

Dua Terduga Pelaku Diamankan di Lokasi Berbeda

Kapolsek Kaliwungu, AKP Nindya Putra Wahyu Nugroho, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kaliwungu langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Hasilnya, pada Rabu, 7 Oktober 2026, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kaliwungu, IPDA Fendi Setiawan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Satu terduga pelaku berinisial M diamankan di wilayah Kota Semarang, sedangkan terduga pelaku lainnya berinisial A diamankan di wilayah Kendal,” kata AKP Nindya.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna merah hitam, satu buah jaket hitam, satu buah jaket hijau, satu unit laptop Dell Latitude 7480 berwarna abu-abu, serta satu unit telepon genggam Redmi A7 Pro.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses