
Sofifi – PT Anugerah Lahan Baru yang bergerak di bidang General Contraktor dan Supplier dengan resmi melayangkan surat dengan nomor 074/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/2022 dengan perihal pemberitahuan pembongkaran kelebihan volume proyek masjid raya sofifi.
Surat somasi di tujukan kepada Pejabat Pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan masjid raya sofifi – lanjutan (tahun Jamak) 2020/2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Bidang Cipta Karya Provinsi Maluku Utara.
Dari surat tersebut yang diterima awak media ini, Berdasarkan surat somasi pertama nomor 074/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/202 tanggal 21 Januari 2022 dan surat somasi ke dua nomor 074/ALB-Pry/Masjid-2/Malut/I/202 tanggal 28 Januari 2022 kepada dinas pekerjaan umum dan penata ruang cq gubernur provinsi Maluku Utara hingga tanggal surat ini tidak ada solusi dari pihak provinsi Maluku Utara
Atas perihal Tersebut PT Anugerah Lahan Baru mengambil sikap, diantaranya dari Kelebihan volume pekerjaan dengan perkiraan nominal Rp 5.128.000.000 (limia miliyar seratus dua puluh delapan juta) dengan acuan harga kontrak proyek pembangunan masjid raya sofifi – lanjutan (tahun jamak) tahun anggaran 2020/2021 akan kami bongkar untuk kami jual dengan tujuan mengurangi kerugian yang kami alami akibat kebijakan pemerintah provinsi Maluku Utara yang tidak komitmen dan tidak menghargai kontribusi kami dalam mensukseskan STQ Nasional tahun 2021 item pekerjaan terlampir. Kami mengajukan pembongkaran akan mulai dilaksanakan pada tanggal 4 April, khusus untuk item pekerjaan escafator kami akan bongkar dan ambil setelah ada pembeli karena kami baru pasarkan pada saat tanggal surat ini.
Sementara disampaikan Direktur PT Anugerah Lahan Baru, Athosuddin Daulay melalui surat pemberitahuan pembongkaran kelebihan volume proyek masjid raya sofifi, yakni bagian 100% pada kontrak proyek pembangunan masjid raya sofifi -lanjutan (tahun jamak) 2020/2021 dengan nomor SPM : 494/SPM-LS/DAU/DPUPR-MU/XI/2021 sampai saat ini belum di realisasi oleh pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara. jika ditemukan indikasi pihak BPKAD Provinsi Maluku Utara dengan sengaja lalai dalam tanggung jawabnya maka kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tak hanya itu, dibeberkan juga dalam isi surat bahwa kelebihan volume dan uprgrade spesifikasi pada beberapa item pekerjaan sebagaimana tertuang dalam berita acara final Quantity dengan nominal Rp 665.454.184.50 (enam ratus enam puluh lima juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus delapan puluh empat koma lima puluh rupiah adalah infak dari seluruh orang orang yang bekerja untuk menambah nilai lebih terhadap bangunan masjid raya sofifi dengan berharap ridho Allah SWT.
“Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat dimengerti dan di pahami,” tandasnya mengakhiri isi surat.
