Polres Ternate Mulai Gencar Razia Knalpot Racing

Maluku Utara100 Dilihat
Suasana razia knalpot racing berlangsung

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Resort (Polres) Ternate mulai melaksanakan razia kendaraan dengan modifikasi knalpot bersuara bising yang dikenal dengan istilah knalpot racing atau knalpot brong, Sabtu (21/11/2020) malam.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada S.I.K mengatakan motor pelanggar dengan menggunakan knalpot resing bakal disita dan hanya bisa diambil jika pemilik membawa knalpot standar.

Disampaikan dalam kegiatan Razia yang dilaksanakan tepatnya di depan Mapolres Ternate dan di beberapa tempat dalam di wilayah kota Ternate, telah melibatkan personil Sat Lantas, Sabhara, Reskrim, Propam dan personil Polsek serta Dit lantas dengan jumlah personil 90 orang. Sementara kendaraan pelanggar diamankan sebanyak 78 unit kendaraan bermotor.

Meski begitu Kapolres juga mengatakan, polisi di lapangan kemungkinan juga dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar dan suaranya mengganggu. Karena masyarakat masih terus menyampaikan keluhan terkait bisingnya suara knalpot recing. Sehingga razia penertiban knalpot racing masih akan terus dilaksanakan.

“Kami mehimbau kepada bengkel dan toko aksesoris sepeda motor dan mobil agar tidak lagi menjual knalpot racing,” Ucap Kapolres.

“Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami lakukan [tilang],” tegasnya.

Lanjut dia, razia akan terus digelar di berbagai tempat dan waktu secara acak. “Kami tilang dengan kendaraannya. Kami tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar barulah boleh diambil motornya,”Tegas Kapolres.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1 berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.