Polres Ternate Kembali Amankan Minuman Keras Tradisional Jenis Captikus

Maluku Utara76 Dilihat
Barang bukti bersama kasat Sabhara Polres Ternate AKP Hefrizon

Ternate, medianasional.id – Kepolisian Resor (Polres) Ternate melalui Patmor Sat Sabhara Polres Ternate yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Ternate AKP Hefrizon, yang didampingi Kanit Patmor Bripka Anwar Halil, berhasil mengamankan minuman keras berjenis Captikus tepatnya di wilayah Kelurahan Kasturian, dan Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

“ Minuman tersebut diamankan bersama tersangka dengan barang bukti sebanyak 106 Miras jenis Cap Tikus, 8 Botol Miras jenis Ciu dan 1 Toples Miras minuman akar,” Kata Kasat Sabhara. Selasa (4/6/2019).

Lanjut dia, penangkapan tersebut awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penjual miras cap tikus di wilayah Kelurahan Kasturian. Pada saat itulah Unit Patmor langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan hingga di temukan barang bukti dan pelaku langsung di amankan.

Menurut dia, ada hal yang aneh ketika pihaknya sedang melakukan razia didalam rumah, dimana pelaku hendak mematikan Lampu dan menutup semua pintu rumah karena ingin memusnahkan miras dengan Cara menyobek Kantong Miras dan membuangnya ke selokan sehingga petugas memaksa masuk dan mendapatkan sisa Barang Bukti Miras jenis cap tikus 1 Kantong, sedangkan yang lainnya sudah dibuang diselokan.

Lebih lanjut, ia menuturkan dari penangkapan awal pelaku insial NK (42) Asal Ternate Kelurahan Kasturyan dengan barang bukti 1 kantong plastik minuman keras tradisional jenis captikus.

Selain itu, Hefrizon menuturkan dari hasil pengembangan terhadap pelaku awal, telah ditemukan kembali miras jenis cap tikus sebanyak 25 Kantong kantong plastik jenis cap tikus, 8 kantong miras jenis Ciu dan 1 Toples minuman akar yang ditemukan di dalam rumah F (39) di kelurahan sangaji.

Dijelaskan dari pengembangan kedua pelaku ternyata ditemukan kembali miras jenis cap tikus sebanyak 75 kantong plastik yang telah dibuang disemak-semak tepatnya di sebidang tanah kosong wilayah Kelurahan Sangaji dengan pemilik insial D (39).

“ Saat ini, pelaku dan barang bukti miras tersebut telah diamankan ke Mapolres Ternate untuk dilakukan proses tindak pidana ringN (TIPIRING),” tutupnya.

Safrin

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.