BANTUL, medianasional.id – Polres Bantul bersama seluruh jajaran Polsek berhasil mengamankan sebanyak 219 botol minuman beralkohol (miras) ilegal dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di 11 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantul. Operasi yang digelar selama beberapa hari tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras tanpa izin sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol ilegal di sejumlah wilayah.
Rangkaian penindakan diawali pada Kamis (16/7/2026) malam, saat Sat Samapta Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial H (65) di kawasan Jalan Makam Suci, Ngancar, Karangtalun, Imogiri, berikut enam botol miras jenis Anggur Kolesom.
Selanjutnya pada Jumat (17/7/2026) malam, petugas kembali mengamankan NAW (34) di Jalan Parangtritis Km 8,4, Gabusan, Timbulharjo, Sewon, beserta 25 botol minuman beralkohol jenis AL.
Operasi kemudian berlanjut pada Sabtu (18/7/2026) hingga Minggu (19/7/2026) dini hari. Polsek Sewon menyita 23 botol miras oplosan jenis AL dari IS (33) di Rendeng Kulon serta 15 botol dari RS (45) di Suruhan, Timbulharjo.
Di wilayah Pleret, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan miras dengan sistem Cash on Delivery (COD). Setelah melakukan pengembangan, polisi mengamankan AM (31) beserta 10 botol miras oplosan jenis AL di kawasan timur Stadion Sultan Agung.
Sementara itu, Polsek Kasihan menyita total 16 botol miras pabrikan dari dua lokasi di Tamantirto dan Tirtonirmolo. Di Pandak, polisi mengamankan 14 botol miras dari kediaman KB (52), sedangkan Sat Samapta Polres Bantul menyita 21 botol miras jenis AL dari ANRW (30) di Jalan Tentara Pelajar, Bantul.
Barang bukti terbanyak ditemukan saat penggerebekan di Outlet 23 wilayah Tamantirto, Kasihan. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan SDP (22) beserta 83 botol minuman beralkohol berbagai merek.
Selain itu, Unit Reskrim Polsek Banguntapan juga menyita enam botol miras berbagai jenis dari sebuah lokasi di Jalan Gedongkuning, Banguntapan.
Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah diamankan di masing-masing kantor kepolisian untuk diproses sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Iptu Rita Hidayanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi dapat berjalan efektif.
“Keberhasilan pengungkapan di 11 lokasi ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Ia menegaskan Polres Bantul akan terus melaksanakan operasi serupa secara rutin sebagai langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantul,” pungkasnya.(wid).






