BANTUL, medianasional.id – Seorang pria berinisial IEA (30) diamankan polisi setelah diduga mencuri ayam jago jenis Bangkok milik tetangganya di Padukuhan Bendo, Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul.
Pelaku tertangkap setelah warga memergokinya keluar dari rumah korban sambil membawa ayam pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melihat seorang laki-laki keluar dari rumah korban dengan membawa ayam jago.
“Awalnya saksi melihat ada seorang laki-laki dari rumah pelapor kemudian berjalan melewati rumahnya dengan membawa ayam jago,” kata Rita, Rabu (7/10/2026).
Warga kemudian menghubungi warga lainnya dan bersama-sama melakukan pemantauan. Pria tersebut sempat memarkirkan sepeda motornya di sekitar rumah warga sebelum kembali ke rumahnya dengan membawa dua buah kiso yang berisi ayam jago.
Warga selanjutnya bermusyawarah di rumah kepala dukuh sebelum menghubungi Polsek Srandakan. Polisi bersama warga kemudian mendatangi rumah pria yang dicurigai tersebut.
Setelah korban memastikan ayam yang dibawa merupakan miliknya, ayam beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Srandakan untuk pemeriksaan.
Polisi Temukan Ayam Bangkok di Kandang Pelaku
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi mengarah kepada IEA yang diketahui merupakan tetangga korban.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke rumah IEA. Di kandang ayam milik pelaku, polisi menemukan seekor ayam jago Bangkok warna merah hitam.
Dalam pemeriksaan, IEA mengakui telah mencuri ayam milik tetangganya. Pelaku juga mengaku melakukan pencurian ayam di rumah warga lainnya pada hari yang sama.
“Pelaku mengakui selain melakukan pencurian di rumah pelapor, juga melakukan pencurian satu ekor ayam jago di rumah warga lainnya pada hari yang sama,” ujar Rita.
Polisi kemudian mengamankan IEA bersama dua ekor ayam jago jenis Bangkok ke Polsek Srandakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain ayam, polisi turut mengamankan satu buah kaos warna hitam sebagai barang bukti.
Ayam milik korban pertama merupakan ayam jago Bangkok warna merah hitam dengan nilai sekitar Rp600 ribu.
Pelaku Disebut Residivis
Dalam pemeriksaan, polisi juga mendapati bahwa IEA merupakan residivis. Pelaku diketahui sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
“Pelaku merupakan residivis, sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak dua kali,” jelas Rita.
Saat ini penyidik Polsek Srandakan masih melengkapi berkas perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red).






