Pria 44 Tahun di Bantul Diduga Gelapkan Kamera hingga iPhone, Kerugian Rp37 Juta

DI.Yogyakarta174 Dilihat

BANTUL, medianasional.id – Seorang pria berinisial AB (44), karyawan sebuah toko grosir batik di Jalan Wonosari Km 14, Srimulyo, Piyungan, Bantul, diamankan polisi karena diduga menggelapkan sejumlah barang milik toko. Barang-barang tersebut diduga digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik.

Akibat perbuatan tersebut, pemilik toko disebut mengalami kerugian sekitar Rp37 juta.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan perkara tersebut diketahui pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus kemudian dilaporkan ke Polsek Piyungan pada Kamis (8/10/2026).

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengetahui keberadaan terlapor,” ujar Rita, Kamis (8/10/2026).

Pelapor dalam perkara tersebut adalah MRS (30), warga Srimulyo, Piyungan, Bantul. Sedangkan AB merupakan karyawan toko dan tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur.

Menurut Rita, dugaan penggelapan bermula ketika saksi RS hendak menggunakan kamera Sony A6700 untuk keperluan pada Sabtu (3/10/2026). Keinginan tersebut kemudian disampaikan melalui kakaknya, AS, kepada AB melalui WhatsApp.

AB saat itu menjanjikan kamera tersebut akan diberikan pada Sabtu (3/10/2026). Namun, kamera yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. AB kemudian disebut memberikan sejumlah alasan hingga akhirnya barang tersebut diketahui tidak berada di tempat semestinya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga sejumlah barang milik toko telah digadaikan dan dijual oleh AB tanpa seizin pemilik.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu kamera Sony A6700 warna hitam senilai Rp18 juta, satu lensa kit senilai Rp1,2 juta, satu tablet Redmi Pad 2 warna abu-abu senilai Rp2,3 juta, satu iPhone 11 64 GB warna hitam senilai Rp8 juta, serta satu laptop MSI senilai Rp7,5 juta.

Total nilai barang yang dilaporkan mencapai sekitar Rp37 juta.

Unit Reskrim Polsek Piyungan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan AB. Polisi akhirnya mengetahui terlapor berada di sebuah rumah kos di kawasan Karangbendo, Banguntapan, Bantul.

Petugas mendatangi lokasi tersebut pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. AB kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Piyungan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Barang-barang milik toko tersebut telah digadaikan dan dijual tanpa seizin pemilik,” kata Rita.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dos box Redmi Pad 2, dos box iPhone 11, satu unit iPhone 11 warna hitam, dos box kamera Sony A6700, serta surat bukti gadai.

AB selanjutnya ditahan di Polsek Piyungan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Selanjutnya penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum,” pungkas Rita. (Red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses