BANTUL, medianasional.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Srandakan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pedagang bakso di Kabupaten Bantul. Seorang pria berinisial H (47) diamankan polisi setelah diduga membawa kabur sepeda motor, gerobak bakso beserta perlengkapannya, hingga uang hasil penjualan milik korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp7.079.000.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Eka Nataliya (47), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bibis, Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, pada Minggu (5/7/2026).
Setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Srandakan langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi, mengumpulkan petunjuk, serta menelusuri keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan keberadaannya terlacak di wilayah Godean, Kabupaten Sleman.
“Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Srandakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bekerja sebagai penjual bakso keliling menggunakan sepeda motor Honda Beat dan gerobak bakso milik korban. Pada hari kejadian, pelaku berangkat berjualan di kawasan Pantai Baru, kemudian mengambil tambahan dagangan untuk dijual di wilayah Galur, Kulon Progo.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku sempat mengirim pesan melalui WhatsApp kepada anak korban dengan alasan hendak mengambil pengisi daya telepon seluler. Setelah itu, pelaku kembali pergi dengan dalih menghabiskan sisa dagangan bakso.
Namun hingga keesokan harinya, pelaku tidak pernah kembali. Selain tidak menyetorkan hasil penjualan, pelaku juga membawa sepeda motor Honda Beat, gerobak bakso, kompor, tabung gas, payung, perlengkapan berjualan, serta uang hasil penjualan sekitar Rp479 ribu.
Korban yang tidak berhasil menghubungi pelaku akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srandakan. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp7.079.000.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bantul juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan barang maupun aset bernilai ekonomi.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mengungkap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantul,” tegas Iptu Rita Hidayanto. (Wid).






