Parkir Nuthuk WJNC 2026? Ini Tarif Resmi dan Lokasi Kantong Parkirnya

DI.Yogyakarta174 Dilihat

YOGYAKARTA,medianasional.id – Masyarakat yang hendak menyaksikan Wayang Jogja Night Carnival (WJNC) 2026 malam ini tidak perlu khawatir soal tarif parkir. Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tidak ada tarif parkir khusus selama pelaksanaan event tersebut.

Untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Satpol PP dan Polresta Yogyakarta melakukan pengawasan di kawasan Malioboro dan sekitarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, mengatakan tarif parkir selama pelaksanaan WJNC 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada tarif khusus yang diberlakukan karena adanya event.

Ketentuan tarif parkir mengacu pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023.

Ini Tarif Parkir Resmi

Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif parkir yang perlu diketahui masyarakat yakni:

Sepeda motor: Rp2.000

Mobil: Rp5.000

Tarif tersebut berlaku pada lokasi parkir resmi sesuai ketentuan, termasuk Tempat Khusus Parkir (TKP) dan Tepi Jalan Umum (TJU).

Masyarakat diimbau membayar sesuai tarif yang berlaku dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan permintaan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Kantong Parkir Resmi WJNC

Sejumlah lokasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai kantong parkir antara lain:

Sisi barat:

TKP Ngabean

Sepanjang Jalan KH Ahmad Dahlan

Sisi timur:

TKP Senopati

TKP Sriwedani

Jalan Suryotomo

Jalan Mataram

Sirip-sirip jalan resmi kawasan Malioboro

Sisi utara:

TKP Eks Menara Kopi

Wajib Minta Karcis Parkir

Dishub mengimbau masyarakat untuk selalu meminta karcis parkir resmi setelah memarkir kendaraan.

Karcis tersebut menjadi bukti pembayaran parkir sesuai mekanisme yang berlaku. Masyarakat juga diminta tidak membayar tarif di luar ketentuan apabila tidak memiliki dasar resmi.

Jika menemukan juru parkir yang meminta tarif tidak sesuai ketentuan atau melakukan pemaksaan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas Dishub, Satpol PP, maupun kepolisian yang berada di lapangan.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menikmati kemeriahan WJNC 2026 dengan aman dan nyaman sekaligus mencegah praktik parkir yang merugikan pengunjung.

Pemkot Yogyakarta mengajak masyarakat menjadi penonton yang tertib dengan menggunakan kantong parkir resmi, membayar sesuai ketentuan, serta menjaga kebersihan dan ketertiban selama acara berlangsung.(red).

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses