Polisi Sidik Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Anak, Kuasa Hukum Terlapor Pertanyakan Proses Penyidikan

Papua Barat Daya1278 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Proses Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian (Polres Raja Ampat) yang di laporkan oleh orang tua anak dengan inisial MSM pada tanggal 15 Juli 2024 hingga saat ini belum ada kejelasan.

Untuk itu, kuasa hukum terlapor, La Ode Munir mempertanyakan kejelasan proses Penyidikan yang hingga saat ini masih mengalami stagnasi, karena terkait dengan status kliennya sebagai terlapor.

“Kami mempertanyakan proses Penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Polres Raja Ampat, yang mana klien kami sebagai terlapor memiliki hak azasi agar mendapatkan perlakuan yang sama dimata hukum,” kata La Ode Munir, kepada media ini, kemarin Rabu (25/9/2024) sore. 

Menurutnya, bahwa orang tua korban telah melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya pada tanggal 15 Juli 2024, dan atas Laporan Polisi tersebut Penyidik telah meningkatkan status ke tahap Penyidikan dan sudah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong dengan mencantumkan nama terlapor.

“Pada prinsipnya kami sepakat kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan, namun dalam perkara ini Klien kami merasa nama baiknya telah dicemarkan, karena telah jelas bahwa Laporan orang tua Korban atas nama MSM mengarah pada saudara KNS berdasarkan SPDP yang telah ditembuskan kepada terlapor, sedangkan faktanya yang bersangkutan tidak melakukan penganiayaan terhadap anak korban seperti yang dilaporkan saudara MSM,” terang kuasa hukum terlapor.

“Bahwa selaku Penegak Hukum agar kita sama-sama pedomani ketentuan Pasal 171 huruf a KUHAP, yang mana boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin. Dengan demikian keterangan anak di bawah umur dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana,” ungkap La Ode Munir.

“Oleh sebab itu mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji, dan keterangan mereka hanya dipakai sebagai petunjuk saja. Hal itu bersesuaian dengan ketentuan Pasal 185 ayat (7) KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain,” sambungnya.

Sementara, Hayirul Raha  yang juga selaku salah satu kuasa hukum terlapor menambahkan, karena anak saksi yang dimintai keterangan sebagai saksi fakta tidak melihat dan mendengar terjadinya kekerasan yang disangkakan itu di TKP.

“Maka kami menduga alat bukti berupa keterangan saksi dalam perkara ini sangatlah lemah. Jika benar terdapat luka pada anak korban dalam visum, bisa saja ada pihak lain yang melakukan kekerasan namun Klien kami yang menjadi tertuduh,” tandasnya.

La Ode Munir menegaskan, bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kliennya agar perkara ini segera dihentikan.

“Dalam perkara ini kami menghimbau kepada Penyidik bahwa dalam kategori perkara mudah seperti ini apabila alat bukti tidaklah mencukupi, untuk mendapat kepastian hukum agar segera diterbitkan Penghentian Penyidikan, karena apabila dipaksakan maka kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Apabila perkara ini masih dilanjutkan ke tahap selanjutnya, maka akan ada konsekuensi hukum yang akan diterima oleh pihak Pelapor dan pihak-pihak lain apabila nantinya klien kami tidak terbukti bersalah,” ujar La Ode Munir. 

“Dalam waktu dekat juga kami akan melaporkan beberapa oknum Polres Raja Ampat ke Polda Papua Barat atas dugaan arogansi, intimidasi dan deal-deal tertentu dalam perkara ini, agar tidak lagi terjadi kejadian serupa,” pungkasnya. 

Berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses