
Medianasional.id
Ternate – Dinamika demokrasi bangsa saat ini dalam aspek penyampaian pendapat di depan umum telah tercatat dan diatur dalam UUD 1945 khususnya pasal 28 huruf (E) ayat (3) dan undang-undang Nomor 9 tahun 1998 seolah – olah mengalami erosi di era demokrasi terbuka saat ini. Sehingga Aparat Penegak hukum perlu melakukan reformasi kebijakan untuk menangkal segala bentuk tindakan amoral serta perbuatan tidak terpuji yang telah mencoreng dan mencederai nilai-nilai dan prinsip demokrasi bangsa saat ini.
Terkait hal tersebut, dengan adanya berbagai macam bentuk pelanggaran yang mestinya disoroti secara khusus oleh berbagai elemen terutama adalah lembaga penegak hukum untuk terlibat full dan memastikan terselenggaranya proses awal pelelangan/tender proyek, perencanaan pembangunan pelaksanaan pembangunan, hingga evaluasi untuk memastikan hasil akhir dari sebuah proyek pembangunan yang dikerjakan oleh pihak terkait, dan apakah sesuai dengan prosedur dan mekanisme agar dapat dinikmati oleh masyarakat secara kolektif.
Problem tersebut sudah menjadi rahasia umum, kala halnya seperti di tegaskan dalam PP Nomor 29 tahun 2000, dan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan tentang kegagalan bangunan/ konstruksi adalah bagian dari kelalaian yang tidak bisa di biarkan begitu saja.
Selaku Koordinator aksi Front Pemuda Peduli Pembangunan (FP3) Maluku Utara,
Azis Abubakar membeberkan beberapa pekerjaan proyek pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah yang dikerjakan PT. Sari Tehnik Canggih perkasa di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara di duga tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan atas pembangunan. Dan beberapa proyek pengadaan yang tidak dinikmati secara baik oleh masyarakat, Senin (7/6/2021).
Melalui aksi demonstrasi di Depan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Maluku Utara, Azis bahkan menyentil soal dugaan dan indikasi pelanggaran atas pembangunan jembatan ruas saketa – dehepodo Kabupaten Halmahera Selatan tahun anggaran 2020 Senilai Rp. 23 Miliyar yang sumber dari anggaran DAK 2020 melalui dinas PUPR Provinsi Malut dengan rekanan kerja PT. Sari tehnik canggih Perlcasa. Dan dugaan serta indikasi pelanggaran pembangunan akses jalan kawasan pemukiman menuju pelabuhan Bicoli Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp. 4 miliyar tahun anggaran 2017 melalui Disperkim Provinsi Maluku Utara dengan rekanan kerja PT. Nusantara Graha Mandiri. Serta dugaan praktek pelanggaran atas pembangunan akses jalan kawasan pemukiman Kabupaten Halmahera Utara senilai Rp. 3,7 miliyar tahun anggaran 2017 dan di kerjakan oleh PT. Sari tehnik canggih perkasa.
Tak hanya itu, disampaikan pula dugaan dan indikasi masalah proyek pengadaan dan pemasangan PLTS 25 kWp di Desa Woi kah. Halmahera Selatan senilai 4,8 Millyar dan pengadaan pemasangan PLTS 30 kWp di Desa Kakara kab. Halmahera Utara senilai Rp.5,8 Millyar yang bersumber dari anggaran Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2016 Dengan rekanan kerja PT. Sari tehnik Canggih perkasa, Serta Dugaan pelanggaran dan indikasi kuat terjadinya praktek tindak pidana korupsi atas anggaran pembangunan Saluran primer D.I Wayamli Kabupaten Halmahera Timur tahun anggaran 2019 senilai Rp. 23 Miliyar dan di kerjakan oleh PT. Sari tehnik canggih perkasa.
“Dugaan dan Indikasi informasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat bahwa telah terjadi praktek gratifikasi oleh salah satu oknum kontraktor dengan orang dekat mantan Kadis PUPR Maluku Utara,” Ucapnya.
Lanjut dia, pihaknya Bahkan mendesak kejati agar menelusuri lebih jauh atas informasi tersebut Atas dasar dugaan tersebut, hemat kami Direktur PT. Sari tehnik canggih perkasa telah melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, Di antaranya Ketetapan TAP MPR RI No VI tahun 2001 tentang Etika kehidupan berbangsa dan bernegara, Ketetapan TAP MPR RI No VIII tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pencegahan tindak pdana korupsi kolusi dan nepotisme, UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari KKN, UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi.
Sementara selembaran kertas propaganda aksi yang diterima media ini saat di bagi-bagikan dilokasi, Front Pemuda Peduli Pembangunan (FP3) Maluku Utara Mendesak Kapolda Malut – kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara Agar Secapatnya memanggil dan memeriksa Sigit Litan selaku direktur Utama PT. Sari tehnik Canggi Perkasa. Dan Mendesak kepada Ditreskrimsus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menelusuri dan menyelidiki dugaan dan indikasi pelanggaran dan praktek tindak pidana korupsi atas sejumlah proyek tersebut di atas, Serta Meminta kepada Direktur Utama PT sari tehnik, yakni Sigit Litan agar mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut dan bertanggung jawab penuh atas terjadinya praktek pelanggaran yang dilakukan.
