Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kembali Diserahkan Kekejaksan Negeri Banjarnegara

Banjarnegara288 Dilihat

Banjarnegara, Medianasional.id – Seusai 2 (dua) pelaku anak yang masih dibawah umur sekarang giliran pelaku TA (19 tahun) diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Banjarnegara dalam perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur yaitu terhadap korban AFA (15 tahun) warga desa Slatri, yang diterima oleh Jaksa Yasozisokhi Zebua, SH. dari Penyidik Unit PPA Polres Banjarnegara, Senin (07/06/2021)

Perbuatan yang dilakukan oleh 3 pelaku AA (14 tahun) warga desa Binangun, RAW (18 tahun) warga desa Ratamba dan TA (19 tahun) warga desa Karanggondang, sementara pelaku yang masih dibawah umur yaitu tersangka AA (14 tahun) dan tersangka RAW (18 tahun) beberapa waktu lalu telah menerima vonis dari pengadilan dan saat ini menjalani pidana pada LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Klas I Kutoarjo di Kutoarjo Kabupaten Purworejo.

Peristiwa berawal pada awal Februari 2021 ketika pelaku RAW kenalan dengan korban anak AFA melalui media sosial akun facebook kemudian keduanya menjalin hubungan pacaran namun hubungan tersebut tidak berjalan lama sehingga keduanya putus, setelah putus kemudian pelaku AA kenalan dengan korban AFA juga melalui media sosial akun facebook lalu keduanya menjalin hubungan pacaran tetapi karena pelaku AA lebih suka dengan teman korban kemudian pelaku AA dengan korban AFA putus hubungan, dalam posisi tidak ada hubungan atau telah putus kemudian antara pelaku AA dengan korban AFA kembali menjalin komunikasi melalui media sosial, pelaku AA minta main kerumah korban karena kangen dengan korban AFA.

Hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 pukul 19.00 Wib malam pelaku AA bersama pelaku TA datang ketemu korban AFA, ketiganya pun bertemu dirumah tetangga AFA yaitu dirumah saudari S (rumah budhe nya korban), dirumah tersebut pelaku AA mencoba membujuk dan merayu korban AFA untuk dapat berhubungan badan dengan korban AFA dengan iming-iming pelaku akan bertanggungjawab bila korban AFA hamil, setelah berusaha meyakinkan korban AFA akhirnya korban AFA menyetujui permintaan pelaku AA, setelah pelaku AA selesai melakukan perbuatan bejatnya korban AFA yang masih didalam kamar kemudian pelaku TA juga masuk kekamar mencoba merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan korban AFA yang akhirnya korban AFA pun menyetujui setelah kedua pelaku berhasil menjalankan aksinya keduanya pamit pulang.

Tidak berhenti disitu kemudian pelaku AT kembali melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021. Setelah itu pelaku RAW kembali menjalin hubungan pacaran dengan korban AFA dengan alasan tidak dapat move on dari korban AFA, setelah keduanya menjalani hubungan pacaran pelaku RAW berhasil melakukan perbuatannya yaitu menyetubuhi korban AFA sebanyak 3 (tiga) kali pada hari Sabtu tanggal 03 April 2021, hari Minggu 04 April 2021 dan hari Senin tanggal 05 April 2021 ditempat yang sama.

Perbuatan pelaku diancam pidana 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016, setelah Jaksa Yasozisokhi Zebua, SH melakukan pemeriksaan pelaku kembali dilakukan penahanan.

 

Reporter : Asep S

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses