Polda Bali Gagalkan Pengiriman Sabu Ke Bali

Bali228 Dilihat

Rabu, 6 Desember 2017

DENPASAR,redaksimedinas.com – Narkotika jenis sabu dengan berat 572,80 gram berhasil digagalkan pengirimannya oleh pihak Ditresnarkoba Polda Bali yang dibawa oleh seorang kurir jaringan Lapas Kerobokan Denpasar.

Narkotika jenis sabu ini dibawa oleh Jerrico Roni dari Surabaya dengan tujuan Denpasar, Bali (1/12/2017) sekitar pukul 1.30 WITA

Polisi menangkap Jerrico pria berusia 32 tahun itu di Jl Raya depan Mapolsek Negara, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Jerrico ditangkap berawal dari informasi dari warga kepada polisi. Warga memberi informasi ada seseorang yang membawa narkotika dari Surabaya menuju Bali. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan razia jalan utama Gilimanuk –Denpasar.

Petugas mencurigai mobil Suzuki Ertiga dengan nopol DK 1932 CH warna abu-abu metalik yang sedang melintas di jalan tersebut. Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan sabu seberat 572,80 gram di dalam mobil tersebut.

Penggeledahan memakan waktu cukup lama. Dimana narkotika itu disimpan di tempat yang begitu rapi. Sehingga, petugas harus secara detail melakukan pengeledahan untuk menemukan sabu itu,”jelas Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko di Mapolda Bali, Rabu (6/12/2017).

Barang haram tersebut ditemukan di bawah Dashboard mobil sebelah kiri, yang dibalut lakban berwarna coklat serta disimpan dalam tas plastik berwarna hitam,”jelas Sudjarwoko

Saat dilakukan pemeriksaan, Jerrico diketahui beralamat di Jalan Drupadi XII, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur. Dan sengaja datang ke Surabaya dengan tujuan untuk mengambil paket sabu yang akan dibawa ke Bali.

Pelaku memanfaatkan situasi erupsi Gunung Agung dan momen menjelang Natal dan Tahun Baru. Pelaku mengira polisi fokus membantu pengungsi, sehingga aman membawa narkoba ke Bali,” terang Sudjarwoko.

Sampai saat ini, pelaku tidak mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Dia mengatakan mobil yang dikendarainya dipinjam dari salah seorang rekannya, “Tidak masalah jika dia tidak koperatif. Poses penyelidikan tidak butuh pengakuan pelaku. Polisi akan melakukan pembuktian pada barang tersebut,” ujar Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(tom’s)

Posting Terkait

ADVERTISEMENT
Konten berikut adalah iklan platform MGID, medianasional.id tidak terkait dengan isi konten.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses