Pimpinan dan BK DPRD Didesak Tindak Lanjut Keputusan Pemecatan RL

Hukum, Maluku Utara320 Dilihat

 

Medianasional.id

ADVERTISEMENT

Ternate – Pekan kemarin tepatnya pada hari senin 03 Juli 2023, BK DPRD memutusakan dengan resmi terhadap salah satu anggota DPRD Tota Ternate dari Fraksi PKB, yakni Ridwan Lisapali dengan resmi di berhentikan hingga di jatuhi Sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Badan Kehormatan, yang di tuangkan Dalam Surat Keterangan BK Nomor 174.4/PTS/BK/DPRD-KT/VII/2023.

Alhasil DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate menanggapi langkah BK DPRD. ” Jadi kami memberikan dukungan dan apresiasi atas keputusan BK DPRD yang telah memberikan sanksi pemberhentian RL dari anggota DPRD, dan keputusan BK adalah final. Oleh karenanya keputusan tersebut sudah harus di tindak lanjuti ke tahapan penyampaian paripurna,” ucap Ketua DPC GPM Kota Ternate, Juslan J. Latif, Kamis 13 Juli 2023.

Lanjut dia, kalau pun ada langkah keberatan yang di lakukan RL terhadap keputusan BK, itu adalah haknya, tetapi bagi mereka RL telah di berikan pembelaan oleh BK dalam Penyampaian Pledoi pada saat pemeriksaan sebagai terperiksa. “Jadi Tidak ada lagi Yang harus di tanggapi Oleh BK, jangan sampai BK menunjukan sikap yang inkonsisten,” katanya.

Atas perihal ini ia menyampaikan agar BK harus konsisten terhadap keputusan yang sudah dikeluarkannya dan Sudah harus di bawa pada penyampaian hasil keputusan BK ke paripurna untuk di tindak lanjuti sesuai dengan Sanksi yang di berikan, dan hal tersebut harus menjadi perhatian penuh pimpinan DPRD untuk di tindak lanjuti, sehingga tidak menimbulkan asumsi liar di kalangan Publik.

“Dan Kalau pun Ada langkah Hukum yang di ambil RL, yah silahkan saja tempuh jalur yang lain,” Cetus Juslan J. Latif.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.