KENDAL- MEDIANASIONAL.ID- Kuasa hukum BGP (16), Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendal pada 22 September 2026. Dalam putusan tersebut, BGP dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan. Pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa kembali dalam proses banding.
Kuasa Hukum BGP dari BMW Law Firm, Albadrul Munir Wibowo, Jumat (2/10/2026), mengatakan perkara tersebut bermula dari dugaan peristiwa pada 8 Maret 2025, saat kliennya masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP. Menurut Albadrul, terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang dinilai perlu menjadi perhatian dan diperiksa kembali.
Albadrul menegaskan, pihaknya tidak membenarkan perbuatan yang merugikan korban. Namun, ia mempertanyakan pembuktian yang mengaitkan kliennya dengan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. “Kami dari awal menyampaikan, tidak membenarkan apa yang dilakukan terhadap korban, namun tidak juga membenarkan tuduhan bahwa klien kami yang melakukan, karena selama persidangan tidak ada yang membuktikan dan menunjukkan bahwa klien kami yang melakukan,” tegasnya.
Keberatan terhadap Pertimbangan Putusan
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah pertimbangan dalam putusan yang menurut mereka belum sepenuhnya sesuai dengan keterangan yang disampaikan selama persidangan. Namun dirinya enggan membeberkan secara spesifik apa saja yang dianggapnya kurang pas.
Menurut Albadrul, BGP sejak pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan hingga persidangan tetap memberikan keterangan yang sama dan membantah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan. Pihaknya juga menilai terdapat perbedaan antara keterangan korban dalam persidangan dengan uraian yang tercantum dalam dakwaan.
Atas sejumlah hal tersebut, kuasa hukum mengajukan banding dan meminta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memeriksa kembali perkara tersebut secara menyeluruh. “Kami memohon dan meminta Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali perkara ini lebih detail dan lebih mengedepankan keadilan. Kami berharap atas banding kami ini klien kami bebas atas dakwaannya,” pungkasnya.
Kejaksaan Negeri Kendal
Sebelumnya, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal mengeluarkan siaran pers, terkait belum dilakukannya penahanan terhadap ABH pasca-putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kendal tanggal 22 September 2026.
Kasi Intelijen Kejari Kendal, Samgar Siahaan menjelaskan, eksekusi pidana badan oleh jaksa eksekutor baru dapat dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Menurutnya, karena BGP mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, maka putusan PN Kendal tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Mengingat ABH melalui Penasihat Hukum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, maka secara yuridis putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu Jaksa Eksekutor belum dapat melakukan eksekusi pemidanaan badan,” jelas Samgar.
Kemudian, dengan adanya proses banding, kewenangan terkait status penahanan selama pemeriksaan di tingkat banding berada pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Apabila Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menetapkan penahanan terhadap BGP selama proses banding berlangsung, Kejari Kendal menyatakan siap melaksanakan penetapan tersebut.(#)




