Permintaan Uang Partisipasi Dari Lurah Ke Warga Diperbolehkan, Ini Pernyataan Camat Ternate Selatan

Maluku Utara112 Dilihat
Foto ilustrasi

Medianasional.id

Ternate – Dalam dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Lurah Mangga Dua Utara (Madura) kepada warga (pelaku usaha), dengan meminta uang partisipasi untuk pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada STAF dalam hal ini untuk RT RW yang sempat diberitakan sebelumnya, diperbolehkan oleh Camat Ternate Selatan, Selasa (10/5/2022).

ADVERTISEMENT

Pasalnya, Anang Iriyanto yang saat ini menjabat sebagai Camat Ternate Selatan itu saat dikonfrimasi melalui via whatshapp, ia membenarkan dan memperbolehkan permintaan uang partisipasi dari lurah ke warga untuk THR RT/RW selama sifatnya hanya sukarela.

Meski awalnya melalui pesan singkat whatshapp, sempat ragu dan tidak membenarkan karena dirinya adalah pamong yang mengayomi masyarakat dan menjadi penengah apabila Lurah di Kecamatan Ternate Selatan memiliki masalah atau melakukan kesalahan, dan seharusnya masyarakat melaporkan kepadanya selaku camat. Namun sampai saat ia menjabat tidak ada laporan dari masyarakat atas perihal tersebut, sehingga pungutan berupa permintaan uang partisipasi dari lurah diperbolehkan.

“Betul karena tidak ada dasar laporan masyarakat ke kecamatan langsung dimuat ke media tanpa konfirmasi ke kecamatan dalam hal ini camat,” ucapnya.

Sementara disentil soal regulasi yang mengatur tentang permintaan uang partisipasi dari Lurah ke Warga secara sukarela, Anang Iriyanto enggan merespon.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.