Perkuat Kamtibmas, Polda DIY Resmi Bentuk Satgas PAGAR dengan 858 Personel

DI.Yogyakarta61 Dilihat

YOGYAKARTA, medianasional.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) resmi meluncurkan Satuan Tugas Penguatan Pagar (Patroli Siaga Reserse) atau Satgas PAGAR, Sabtu (7/11/2026). Pembentukan satgas ini menjadi langkah strategis kepolisian untuk memperkuat pengamanan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh wilayah DIY.

Peluncuran Satgas PAGAR merupakan bagian dari komitmen Polda DIY dalam mendukung Program 8 Quick Wins Kapolri, khususnya Quick Win 1 kegiatan pengungkit ke-3, guna menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif.

Pembentukan satgas tersebut juga menjadi respons kepolisian terhadap berbagai aduan dan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan Subuh Keliling, Jumat Keliling, media sosial, hingga layanan Call Center 110.

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., menegaskan, kehadiran Satgas PAGAR merupakan bentuk komitmen nyata Polri untuk memberikan pelayanan keamanan secara responsif, terintegrasi, dan hadir langsung di tengah masyarakat.

“Pembentukan Satgas PAGAR ini merupakan langkah konkret kami dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan gangguan kamtibmas secara profesional. Dengan melibatkan 858 personel, kami ingin memastikan setiap potensi kejahatan jalanan, premanisme, tawuran, maupun gangguan keamanan lainnya dapat dicegah melalui deteksi dini dan patroli yang optimal,” ujar Langgeng.

Dalam pelaksanaannya, Satgas PAGAR diperkuat 858 personel dengan struktur komando terintegrasi yang menjangkau seluruh wilayah DIY.

Adapun tugas utama satgas meliputi deteksi dini, patroli rutin, dokumentasi, identifikasi pelaku, pengamanan barang bukti, hingga penanganan awal tindak pidana.

Kapolda DIY juga menekankan pentingnya profesionalitas dan integritas seluruh personel dalam menjalankan tugas di lapangan. Setiap anggota diwajibkan bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), menjunjung tinggi kepatuhan hukum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Pengelolaan barang bukti maupun penanganan perkara juga harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kehadiran Satgas PAGAR, Polda DIY berharap upaya pencegahan gangguan keamanan dapat semakin optimal. Selain menjaga stabilitas kamtibmas, satgas ini diharapkan mampu menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan nyaman.

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kehadiran dan pelayanan kepolisian demi memberikan rasa aman secara nyata kepada masyarakat. (Red).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses