YOGYAKARTA, medianasional.id – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum dalam rangkaian aksi unjuk rasa pada 20 dan 28 Oktober 2026 yang berujung kericuhan. Untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan transparan, Polda DIY melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai pengawas eksternal.
Kapolda DIY Irjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H., menyampaikan keprihatinan atas jatuhnya korban luka dalam peristiwa tersebut, baik dari kalangan peserta aksi, masyarakat maupun aparat kepolisian.
Ia menjelaskan, berdasarkan data kepolisian, sebanyak 39 warga mengalami luka dan sempat mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan yang bersiaga di sekitar Gedung DPRD DIY. Sementara itu, 60 personel Polda DIY dan Polresta Yogyakarta juga mengalami luka saat menjalankan tugas pengamanan.
“Korban tidak hanya dari peserta aksi. Sebanyak 39 warga juga menjadi korban, sementara 60 personel kami mengalami luka-luka. Bahkan, ada anggota yang mengalami patah tulang dan luka robek akibat terkena lemparan benda tumpul,” ungkap Langgeng di Mapolda DIY.
Menurutnya, kehadiran personel kepolisian di lapangan bertujuan memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman tanpa mengganggu hak warga negara lainnya.
Polda DIY, lanjutnya, berkomitmen menjalankan arahan Kapolri Jenderal Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto serta Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas wilayah Yogyakarta.
12 Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Kapolda menegaskan, tindakan kekerasan dan perusakan dalam rangkaian aksi tersebut tidak dapat dibenarkan. Saat ini, kepolisian tengah mengumpulkan bukti dan mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Hingga kini, sebanyak 12 kasus telah memasuki tahap penyidikan. Salah satunya ditangani Polresta Yogyakarta terkait dugaan kepemilikan senjata tajam yang sempat viral di media sosial, dengan tersangka berinisial W.
“Setiap tindakan kekerasan, perusakan maupun perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana akan kami tindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Ia juga memastikan penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat, tetapi juga terhadap anggota kepolisian apabila ditemukan melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.
Menurut Langgeng, anggota yang terbukti melanggar akan diproses melalui mekanisme kode etik maupun disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal terhadap proses hukum. Apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami proses. Begitu pula pihak-pihak yang melakukan tindak pidana, akan ditindak sesuai hukum,” imbuhnya.
Libatkan Kompolnas dan Komnas HAM
Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, Polda DIY tidak hanya mengandalkan pengawasan internal melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), tetapi juga melibatkan lembaga pengawas eksternal.
Polda DIY telah menyampaikan surat kepada Kompolnas melalui Nomor B/384/XI/RES.1.1./2026. Selain itu, Polda DIY juga telah bersurat kepada Komnas HAM untuk meminta asistensi penanganan kasus melalui surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.
Pelibatan kedua lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Di sisi lain, Polda DIY menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi.
Namun, pelaksanaan kebebasan berpendapat harus tetap memperhatikan tanggung jawab serta tidak disertai tindakan kekerasan, perusakan, maupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Polda DIY pun mengimbau masyarakat agar menyikapi perkembangan kasus tersebut secara utuh dan objektif berdasarkan fakta.
Kepolisian menegaskan, langkah penegakan hukum bukan untuk membatasi kebebasan menyampaikan aspirasi, melainkan memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.(red).






