SLEMAN, medianasional.id – Kasus pelemparan batu terhadap mobil ambulans milik Yayasan Lazia Pioner LHI di Jalan Siliwangi (Ring Road Barat), Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri kini telah diamankan oleh jajaran Polsek Gamping dan dipertemukan dengan pihak korban.
Bryan Manov, relawan sekaligus kru ambulans yang mengawal penanganan kasus tersebut sejak awal, menyampaikan bahwa persoalan telah dinyatakan selesai setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.
Menurut Bryan, pelaku telah menunjukkan iktikad baik dengan mengakui kesalahan dan bersedia bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan ambulans.
“Permasalahan sudah selesai. Pihak pemotor sanggup mengganti seluruh biaya perbaikan dan sudah membuat surat pernyataan,” ujar Bryan Manov saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku bersedia menanggung seluruh biaya perbaikan ambulans yang mengalami kerusakan pada bagian pintu depan sebelah kiri akibat insiden pelemparan batu.
Selain menyanggupi ganti rugi materiil, pelaku juga menandatangani surat pernyataan di markas kepolisian. Surat tersebut memuat pengakuan atas kesalahan, permohonan maaf kepada pihak korban, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, insiden tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial. Bryan Manov yang berada di lokasi kejadian berhasil merekam nomor polisi kendaraan pelaku ketika yang bersangkutan berusaha melarikan diri dengan melawan arus menuju kawasan permukiman warga di Nogotirto, Kamis (5/11/2026) sore.
Berbekal rekaman nomor kendaraan dan laporan resmi, Bryan bersama pihak yayasan kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Gamping dan Satreskrim Polresta Sleman. Upaya tersebut membuahkan hasil hingga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Dengan adanya kesepakatan damai, penggantian kerugian, serta penandatanganan surat pernyataan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Pihak relawan ambulans berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna jalan agar lebih mengedepankan kesabaran, saling menghormati, dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Masyarakat juga diingatkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan darurat yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ambulans yang mengangkut orang sakit termasuk kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya.
Menghormati dan memberikan jalan kepada ambulans bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, melainkan juga wujud kepedulian terhadap keselamatan dan nyawa sesama.(red).






