Pria di Potorono, Diamankan Polisi,132 Tablet Psikotropika Disita
BANTUL, medianasional.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantul mengamankan seorang pria berinisial RMCW (29) di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 132 tablet obat yang diduga mengandung zat psikotropika dari lima jenis berbeda.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait sebuah rumah yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan, petugas mendatangi rumah tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” ujar Rita.
Saat petugas tiba, RMCW diketahui sedang duduk di samping rumah bersama seorang temannya. Polisi kemudian melakukan interogasi dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
Meski pada pemeriksaan awal tidak ditemukan narkoba, RMCW akhirnya mengaku menyimpan sejumlah obat psikotropika di dalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian menemukan obat-obatan tersebut di dalam tas selempang warna hitam yang berada di atas kasur.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas 26 tablet Riklona 2 Clonazepam, 23 tablet Calmlet Alprazolam 1 mg, 30 tablet Calmlet Alprazolam 0,5 mg, 23 tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg, serta 30 tablet Atarax 0,5 Alprazolam 0,5 mg.
“Total ada 132 tablet dari lima jenis obat yang diamankan petugas. Selain itu, polisi juga menyita sebuah tas selempang warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna hitam,” jelas Rita.
Dibeli Seharga Rp 1,6 Juta
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RMCW mengaku bahwa seluruh obat tersebut merupakan miliknya. Obat-obatan itu diperoleh dari seseorang berinisial O dengan harga keseluruhan Rp 1,6 juta.
Menurut Rita, yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk memiliki, menyimpan maupun membawa obat-obatan psikotropika tersebut.
Selanjutnya, RMCW bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, RMCW disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun mengedarkan obat-obatan psikotropika tanpa hak. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(red).






