Perbaiki Jaringan 20 KV, Petugas Rekanan PLN Tersengat Listrik 5 Tahun Lalu Meminta Keadilan

Bali99 Dilihat
Korban Irawan bersama Istri dan anak anaknya

Rabu, 29 November 2017

DENPASAR,redaksimedinas.com – Nasib apes menimpa Irawan (40) dimana tubuhnya terkena sengatan aliran listrik tegangan 20 KV saat memperbaiki gangguan di FUUL Pertama Padangsambean Denpasar, Kamis sekitar pukul 21.00 WITA, dengan kejadian tersebut korban Irawan asal Banyuwangi mengalami luka bakar hingga 75%.

Informasi yang dihimpun Redaksimedinas.com menyatakan korban (Irawan) menerima informasi dari kantor YANTEK Rayon Denpasar, dimana ada gangguan dibeberapa Gardu di Padangsambean meledak diakibatkan Petir sehingga listrik padam . Dengan ada laporan berita tersebut, korban bersama kordinator tindak lanjut datang ke tempat lokasi gangguan.

Setiba dilokasi korban melakukan pengerjaan dibeberapa gardu namun saat dicoba listrik masih gagal dan aliran listrik masih tetap padam. Ternyata di FULL pertama juga rusak dikarenakan petir. Dan korban meluncur ke FULL pertama padangsambean tepatnya dijalan Tangkuban perahu untuk melakukan perbaikan.

Saat korban naik ketiang listrik FULL pertama padangsambean tanpa ada sepengetahuan instruksi dari monitor radio, tiba tiba aliran listrik menyala dan saat itu juga korban kena sengatan listrik yang mengakibatkan luka bakar serius.

Korban langsung dibawa ke RS Sanglah Denpasar dengan mobil Ambulance bersama rekan kerjanya agar mendapat penanganan, Korban dalam keadaan koma menuju RS Sanglah.

Bapak 3 orang anak ini asal Banyuwangi ini menceritakan, ada 3 orang saksi saat, pertama Komang Hera, yang kebetulan ia menjabat sebagai pengawas PLN (Denpasar 222) dan yang ke dua Agus Gilang Pramana menjabat sebagai kordinator tindak lanjut dipelayanan Tehnik(YANTEK) dari Vendor PT Bumi Sentosa, dan yang terakhir Almarhun Kadek Wijaya dengan jabatan Pengawas PLN.

Natalia Moniaga (34) Istri korban menceritakan saat tiba di RS Sanglah ia bukannya menjenguk langsung suaminya akan tetapi ia mengurus surat surat administrasi, alasannya suaminya saat itu belum ditangani para medis karena belum ada yang mau menanggungjawab. Sehingga korban masih diruangan UGD RS Sanglah yaitu di ruang khusus luka bakar. Setelah ditandatangani semua administrasi oleh istri korban, korban langsung ditangani tim para medis. Selang beberapa hari kemudian korban merasa sesak nafas, menurut Dokter paru paru korban penuh dengan cairan yang harus dilakukan operasi kecil.

Korban dirawat selama 1 bulan di RS Sanglah mengingat pembiayaan tidak lancar diberikan perusahaan saat itu. Maka Istri korban memutuskan untuk di rawat jalan di Rumah.

Perawatan dirumah pada bulan Desember biaya sementara pengobatan ditanggung sendiri. Januari 2012 korban mendapatkan sumbangan dari rekanan kerja. Selanjutnya akhir Januari korban sempat menghubungi pimpinannya Alit Sastrawan untuk meminta bantuan pengobatan, namun pimpinan perusahaan hanya bisa membantu sampai akhir February 2013 saja,”kata Alit. sehingga biaya pengobatan korban lainnya didapat dari rekan kerja dan saudaranya.

Korban sudah tidak menerima gaji pada bulan Juli 2013, oleh karena ini korban menanyakan ke perusahaan,”kenapa kog saya tidak terima gaji,” tanya korban ke sekretaris PT Bumi Sentosa ? Jawab Sekretaris perusahaan “Itu sudah kebijakan perusahaan”kata korban dengan pertanyaan kepada sekretaris lagi “kebijakan yang seperti apa”?tidak ada jawaban dari sekretaris.

Korban tidak putus asa namun ia mendapat bantuan dari salah satu pengacara Budi Gunawan yang merupakan teman dekat saudara korban untuk meminta pengurusan pertanggungjawaban biaya pengobatan. Atas bantuan Budi Gunawan maka perusahaan memberikan bantuan pengobatan sebesar Rp 40 juta.

1 tahun kemudian tepatnya pada tanggal 6 Februari 2014 korban dibantu oleh tim kordinator Advokasi Tabur (Buruh) untuk mengurus Asuransi Jamsostek Cacat Fisik dikarenakan perusahaan tidak mau mengurusnya. Asuransi Jamsostek akhir keluar sebesar Rp 51.367. 200 diurus oleh tim KAT.

Selanjutnya pertengahan November 2014, korban dikenalkan sama pengacara Johanes Budi Raharjo melalui Saut Napitupulu teman gereja korban untuk dapat meminta pertanggungjawaban perusahaan lagi

Korban meminta bantuan pada Pengacaranya karena Ketidakpuasan korban pada perusahaan seperti salahsatunya adalah korban diberhentikan secara tidak hormat tanpa ada alasan. Serta meminta hak haknya pada perusahaan melalui Advokad Johanes Budi.

Tidak sampai disini saja, korban merasa juga tidak ada rasa kepuasaan dalam kejadian ini karena tidak ada perhatian perusahaan kepada korban, sehingga saat ini korban menggunakan pengacara lagi yang bernama Sahat Siringo ringo,”kata korban saat ditemui dirumahnya di Jalan Subur, Rabu (29/11).

Dengan kronologi diatas Sahat Siringo ringo selaku Kuasa Hukum korban sudah berkirim surat pe gaduan masyarakat ke Kapolresta Denpasar tanggal,23 Oktober 2017, agar dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini,karena diduga ada kesalahan atau kealpaan yang dilakukan petugas PLN distrik Rayon Denpasar, sehingga kami membuat pengaduan di polresta denpasar dengan pasal 360 KUHP yang berbunyi “barangsiapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain dapat luka – luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun”.

“barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya)menyebabkan orang lain luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu,diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan”.

Surat tersebut sudah ada tanggapan baik dan besok Kamis, 30 November 2017 Korban dipanggil untuk dilakukan BAP buat penyidikan lanjut pukul 09.30 WITA,” tutup korban.(tm)

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.