Papua Barat Daya,medianasional.id – Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP PBD) berperan sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP)yang memeriksa dan memastikan keabsahan status Orang Asli Papua, terutama ketika status tersebut menjadi syarat afirmasi dalam seleksi atau pencalonan.
Dalam praktiknya, MRP dapat meminta klarifikasi kepada lembaga adat yang menerbitkan rekomendasi dan melibatkan pemerintah serta DPR dalam proses verifikasi.
Diketahui UU Otsus menempatkan MRP sebagai lembaga yang melindungi hak-hak dasar OAP melalui pendekatan kultural.
Namun, kewenangan tersebut perlu dibedakan dari kewenangan administratif BKPSDM atau panitia seleksi. MRP menilai aspek keaslian dan pengakuan kultural OAP, sedangkan BKPSDM memeriksa kelengkapan administrasi serta menerapkan ketentuan seleksi.
Berdasarkan praktik verifikasi CPNS di Papua Barat Daya, MRP dapat
memeriksa dokumen atau rekomendasi OAP.
Meminta klarifikasi langsung kepada ketua lembaga adat yang menerbitkan rekomendasi.
Melibatkan pemerintah, DPR, dan lembaga adat.
Melakukan verifikasi terbuka terhadap status peserta.
Menyampaikan hasil atau rekomendasi sebagai dasar bagi proses administrasi berikutnya.
Peraturan daerah mengenai OAP juga menggambarkan pola serupa yaitu pengakuan oleh masyarakat adat diteliti dan diverifikasi oleh lembaga MRP, kemudian ditetapkan melalui keputusan MRP.
Dalam kasus IPDN Raja Ampat
Dalam polemik seleksi IPDN 2026, pemberitaan menyebut status OAP seorang calon praja dipersoalkan dan dicabut oleh MRP Papua Barat Daya. Fraksi Hanura DPRK Raja Ampat kemudian meminta proses administrasi dan afirmasi dibuka secara transparan karena muncul dugaan nepotisme.
Dengan demikian, MRP PBD dapat berperan untuk menguji apakah rekomendasi OAP calon benar-benar didukung masyarakat adat yang berwenang, dan memastikan dokumen dan keterangan asal-usul tidak bertentangan.
Selain itu diantaranya meminta koreksi atau pencabutan rekomendasi apabila ditemukan bukti yang tidak sah.
Menyampaikan hasil verifikasi kepada BKPSDM, panitia seleksi, pemerintah daerah, atau instansi penerima.
Pencabutan atau koreksi status OAP oleh MRP tidak secara otomatis membuktikan Kepala BKPSDM melakukan pelanggaran. Untuk menentukan tanggung jawab, perlu diperiksa siapa yang menerbitkan rekomendasi, apakah BKPSDM mengetahui adanya masalah, bagaimana proses verifikasinya, dan apakah rekomendasi itu telah digunakan untuk memberikan keuntungan dalam seleksi.
Terdapat dasar untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan independen terhadap rekomendasi IPDN OAP Raja Ampat 2026, tetapi tuduhan bahwa Kepala BKPSDM telah menyalahi aturan masih harus dibuktikan melalui audit dokumen, pemeriksaan etik/administratif, dan bila perlu proses hukum.
Dalam konteks ini, keputusan MRP seharusnya menjadi bagian penting dari pemeriksaan, tetapi tindakan administratif terhadap calon maupun pejabat tetap harus mengikuti prosedur, dasar hukum, dan hak klarifikasi.
Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)
Editor : Zainal La Adala






