Penetapan Batas Wilayah Administrasi Kampung, Bupati Tandatangani Peta Batas Desa dan Serahkan Perbup

Papua Barat Daya138 Dilihat

Papua Barat Daya, medianasional. id – Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam secara resmi menandatangani Peta Batas Desa sekaligus menyerahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa sebagai penanda rampungnya proses penegasan dan penetapan batas wilayah administrasi 177 kampung di seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal ini menjadi catatan sejarah penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan wilayah.

Momentum ini juga menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan wilayah administrasi pemerintahan kampung di Kabupaten Raja Ampat. Setelah melalui proses panjang yang melibatkan tahapan teknis, koordinasi, verifikasi, serta pembahasan bersama pihak-pihak terkait, kini seluruh kampung di Raja Ampat telah memiliki kejelasan batas wilayah administrasi.

Penandatanganan peta batas dan penyerahan Perbup tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, tertib administrasi kewilayahan, serta memberikan kepastian terhadap batas wilayah antar kampung.

Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam yang saat itu di dampingi Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan beserta sejumlah Pejabat Utama dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Raja Ampat menegaskan, pentingnya penataan batas wilayah sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kejelasan batas kampung diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya yang dimiliki setiap kampung.

Dengan ditetapkannya batas wilayah 177 kampung, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam menentukan cakupan wilayah administrasi pemerintahan kampung. Hal ini juga menjadi langkah strategis untuk meminimalkan potensi tumpang tindih wilayah dan mencegah munculnya persoalan batas antar kampung di kemudian hari.

Bupati menuturkan, bagi Kabupaten Raja Ampat yang memiliki karakteristik geografis kepulauan dengan wilayah yang tersebar, penegasan batas kampung merupakan pekerjaan strategis dan membutuhkan koordinasi serta ketelitian yang tinggi. Oleh karena itu, penyelesaian batas 177 kampung menjadi capaian penting dalam mendukung pemerintahan yang tertib, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Untuk itu, Pemkab Raja Ampat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) akan terus mendorong agar hasil penegasan batas ini dapat ditindaklanjuti dan dimanfaatkan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung, perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta pengelolaan administrasi kewilayahan.

Tuntasnya penegasan batas 177 kampung bukanlah akhir dari sebuah pekerjaan, melainkan awal dari penataan pemerintahan kampung yang lebih baik.

“Dengan batas wilayah yang jelas, pembangunan diharapkan semakin terarah, pelayanan masyarakat semakin optimal, dan setiap kampung memiliki kepastian wilayah dalam menjalankan roda pemerintahan serta mengembangkan potensi daerahnya,” tandas Bupati.

Pewarta : Zainal La Adala (Koordinator Wilayah Indonesia Timur)

Editor : Zainal La Adala

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses