Penertiban Aset Daerah, Berikut Penyampaian Kabid Aset dan Sekda Raja Ampat

Papua Barat Daya209 Dilihat

Raja Ampat, medianasional. id – Penertiban Aset Daerah harus dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah yang efisien, efektif, dan transparan. Ini melibatkan inventarisasi, pemeliharaan, pengamanan, dan pemanfaatan Aset Daerah yang optimal. Penertiban aset juga mencegah penyalahgunaan, pemborosan, dan kehilangan Aset Daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat, Khodik saat ditemui media ini, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pengelolaan Aset itu tanggungjawabnya ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna Aset. “Kami hanya sebagai pejabat penata usahaan, pak Sekda selaku pengelola. Seyogianya Aset bergerak maupun tidak bergerak itu menjadi tanggungjawab OPD dimana Aset itu tercatat. Baik dari sisi pemanfaatan, pemeliharaan itu sebenarnya ada di pengguna Aset, ” ujar Kabid Aset. 

Dijelaskan, Kepala Bidang Aset memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pengelolaan aset daerah, termasuk perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, inventarisasi, tuntutan ganti rugi, serta pembinaan dan pengendalian Barang Milik Daerah.

“Fungsi utamanya adalah menyusun kebijakan, program, dan petunjuk pelaksanaan terkait pengelolaan Aset. Dari sisi penertibannnya apa bila fungsi dari pengguna Aset itu kurang maksimal dalam menjaga Aset yang tercatat. Terutama di Aset yang bergerak, baik kendaraan roda 4 (empat), roda 2 (dua) apalagi di Raja Ampat ada Spead Boat.

Ia menyebut, bahwa terkadang pengguna Aset sedikit lalai. Maka fungsi dari Bidang Aset untuk melakukan penertiban sesuai perintah dari Sekda. Jika ditemukan adanya potensi penghilangan aset atau penggelapan Aset pihaknya (BPKAD) akan mengambil langkah.

“Kami akan mengambil langkah bagi para ASN yang sudah purna tugas yang sampai saat ini belum mengembalikan Aset secara mandiri. Tapi sebelumnya kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan OPD terkait sebelum mengambil langkah-langkah penarikan Aset bagi pejabat yang sudah purna tugas, jika itu tidak berjalan maka kami ambil alih,” terang Kabid Aset.

Sementara Sekda Raja Ampat, Yusuf Salim
mengungkapkan, bahwa pihaknya (Pemkab Raja Ampat Red) melalui OPD teknis telah menyurat kepada pihak-pihak terkait, baik ASN yang sudah purna tugas, maupun ASN yang telah pindah tugas di daerah lain, dan juga bagi mantan pimpinan DPRD Raja Ampat yang belum mengembalikan Aset bergerak.

“Namun beberapa mantan pejabat dengan sadar untuk mengembalikan aset yang dipakainya dan berkomunikasi dengan kami. Kapan akan ditarik dan mereka siap untuk mengembalikan Aset itu,” tutur Sekda yang diketahui memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam berbagai aspek pengelolaan aset, termasuk perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset.

“Saya sudah sampaikan kepada Tim Aset, bahwa kita tidak menunggu mereka kirim. Biarlah biaya pengiriman Aset kami yang tanggung, yang penting dikirim benaran jangan sampai kami kirim alokasi anggaran untuk biaya pengiriman Aset tapi Aset daerah itu tidak di dikirim,” ungkapnya, di kantornya, Waisai, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Jum’at (4/7/2025).

Sekda menambahkan, bahwa Pemkab Raja Ampat akan bekerjasama dengan Kepolisian untuk penerikan Aset yang masih dikuasai dan tidak ada etikat baik untuk dikembalikan secara mandiri.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses