Pemprov PBD Gelar Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

Papua545 Dilihat

Sorong, medianasional.id – Guna memberikan pemahaman kepada perangkat daerah, baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Untuk itu Pemerintah provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) melalui Biro Hukum menggelar sosialisasi tata cara pembentukan produk hukum daerah dan E-Perda bertempat, di Auditorium Aston Hotel, Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10/08/2023).

ADVERTISEMENT

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Sekda Papua Barat Daya, Edison Siagian dan dihadiri Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Makmur Marbun.

“Maksud tujuan sosialisasi, yaitu untuk perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang ditetapkan agar benar- benar berkualitas. Sesuai asas dan kaidah pembentukan perundang-undangan,” kata Plt Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat Daya, Anance Nauw, saat menyampaikan laporan kegiatan.

Menurutnya, sosialisasi tata cara pembentukan produk hukum daerah dan E-Perda adalah untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tahapan pembentukan produk hukum daerah.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas, efisiensi dan kreatifitas penetapan produk hukum daerah. Supaya tercipta produk hukum terencana, terpadu, sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Anance Nauw yang diketahui istri Pj Bupati Sorong, Yan Piet Moso

Ditempat yang sama Pj Sekda Papua Barat Daya, Edison Siagian, mengatakan, bahwa sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12, tentang tata cara membuat produk hukum.

“Produk hukum itu tentang kebijakan daerah tentang Perda, Perkada dan Keputusan Gubernur. Kenapa kita membuat peraturan Gubernur itu karena ini standar dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelas Pj Sekda.

Lanjutnya, bahwa pembuatan produk hukum mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) Nomor 120 Tahun 2018, atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2015.

“Pengaturan-pengaturan harus mendasar artinya paling penting Perda, Pergub dan Keputusan Kepala Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Pj Sekda.

“Dari Direktorat produk hukum Kemendagri kita undang karena merekalah pembina kita di mana semua aturan yang dikeluarkan Pj Gubernur harus mendapat persetujuan dari Mendagri sebelum diundangkan,” tandasnya.

Untuk diketahui sosialisasi diikuti oleh Kepala badan, dinas, pimpinan OPD, Kabag hukum dan kasubag perundang-undangan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.