Kejari Sorong Berhasil Ungkap Dugaan Tipikor Dana Hibah dan Tetapkan 3 Tersangka

Papua329 Dilihat

Sorong, medianasional.id- Apresiasi untuk Kejaksaan negeri (Kejari) Sorong karena berhasil mengungkap kasus (perkara) dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor), penyalahgunaan bantuan dana hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) KAPTEN (Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional) Indonesia Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai hibah sebesar 1 (satu) Milyar Rupiah.

Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidus), Haris Suhud Tomia menyebut, bahwa dalam perkara dimaksud, Kejari Sorong telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, diantaranya, inisial AB selaku Ketua DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat (Surat Penetapan Terangka Nomor : KEP-17/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014), kemudian IW diketahui selaku Sekretaris DPW KAPTEN Papua Barat (Surat Penetapan Terangka Nomor : KEP18/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014) dan inisial MA selaku Bendahara DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat (Surat Penetapan Tersangka Nomor : KEP-19/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014).

ADVERTISEMENT

Pekaksana tugas Kepala kejaksaan negari (Plt Kajari) Sorong, Zam Zam Ikhwan menyampaikan, sebelumnya tim Penyidik telah menggandeng pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor untuk menghitung kerugian kerugian keuangan negara Dimana diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 877.455.500.

Diungkapkannya, bahwa ketiga tersangka disangka melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidsir pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Plt Kajari Sorong dihadapan sejumlah awak media saat konferensi pers, di Auditorium Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Jalan Jendral Sudirman nomor 71, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, kemarin Jum’at (3/5/2024) pukul 17:30 waktu setempat.

“Kemudian karena dengan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan Barang Bukti sehingga ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Klas 2B Kota Sorong,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kasipidus) Kejari Sorong Haris Suhud Tomia dalam keterangannya dihadapan para awak media menegaskan, modus operansi yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu terkait Mark up harga dan juga beberapa oengadaan fiktif sebagaimana yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

Menurutnya, seharusnya anggaran hibah dimaksud untuk kegiatan yang tertuang didalam dokumen, akan tetapi sebagian besar tidak dilaksanakan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Modus seperti ini diduga juga selama ini dilakukan di Papua Barat, sehingga perkara ini merupakan pintu masuk bagi kami untuk mendalami kegiatan-kegiatan hibah lainnya,” pungkas Kasipidus Kejari Sorong.

Tim Liputan medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.