Jalankan Putusan Pengadilan Tipikor, Kejari Sorong Setor Pengembalian Kerugian Negara

Papua864 Dilihat

Sorong, medianasional.id- Kejaksaan Negeri Sorong melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracth) dengan melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Kas Negara.

Dijelaskan dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 08 Desember 2023 bahwa atas nama Yubelina Naa, dengan amar putusan, menetapkan barang bukti uang sejumlah Rp. 273.025.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saudara Alex Naa, S.E sebagai pengembalian Pengadaan ATK Tahun 2020 Dirampas untuk negara, dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) pada Kejasaan Negeri (Kejari) Sorong, Muhammad Rizal melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haris Suhud Tomia kepada medianasional.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/2/2024) siang.

Menurutnya, uang sejumlah Rp. 155.636.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diserahkan oleh saudara Yubelina Naa, S.E sebagai pengembalian Pengadaan ATK Tahun 2021 Dirampas untuk negara, dihitung sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Melalui release, Kajari Sorong melalui Kasi Pidsus berujar, bahwa Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3972 K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Agustus 2023 jo. Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 3/PID.TPK/2023/PT MNK tanggal 20 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor: 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 22 Desember 2023 atas nama Petrus Korisano, S.Pd., MM.Pd dan Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3891 K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 Agustus 2023 jo. Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor: 4/PID.TPK/2023/PT MNK tanggal 20 Februari 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk tanggal 22 Desember 2023 atas nama Alfrida Pindan, S.E., M.M dengan amar putusan.

Lanjutnya, menetapkan barang bukti berupa uang tunai sejumlah diantaranya pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Untuk uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ditambah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan uang tunai senilai Rp 47.400.000,00 (empat puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) serta uang tunai senilai Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan rincian 150 (seratus lima puluh lembar) lembar pecahan Rp100.000.00 (seratus ribu rupiah).

“Uang tunai dengan jumlah Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dalam bentuk pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) Dengan total keseluruhan sebesar Rp.168.400.000,- (Seratus enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara,” ungkap Kasi Pidsus.

“Bahwa jumlah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 597.061.000,00 (lima ratus sembilan puluh tujuh juta enam puluh satu ribu rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Negara melalui PT. Bank Negara Indonesia cabang Sorong,” pungkasnya.

Tim medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses