Berkat Soliditas Tim Kejaksaan, DPO Kasus Tipikor Dana Hibah Berhasil Diringkus

Papua709 Dilihat

Sorong, medianasional.id- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haris Suhud Tomia saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya (Kejaksaan Red) pada Minggu (17/03/2024) sekitar pukul 17.20 WIB, melalui Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berhasil meringkus, mengamankan DPO Kejaksaan Negeri Sorong.

“Di amankan saat berada di terminal III bandara Soekarno Hatta dari Kendari menuju Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Komersil atas nama terpidana Dedi Iskandar Umasugi (DIU) yang telah dinyatakan Buron berdasarkan Surat Penetapan Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : B-3251/R.2.11/Fu.1/11/2023 Tanggal 22 November 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong,” ungkap Kasipidsus kepada media ini, melalui pesan WhatsApp, Senin (18/3/2024) sore.

Lanjutnya, dimana sebelumnya Terpidana telah dipanggil secara patut sebanyak 4 (empat) kali tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan Panggilan Jaksa Pidsus Kejari Sorong. Selanjutnya Terpidana DIU diterbangkan ke Manokwari bersama Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong untuk kamudian dilakukan Eksekusi.

“Perlu di ketahui terpidana Dedi Iskandar Umasugi (DIU) merupakan terpidana Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah kepada Kelompok Ternak Nuasantara dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 yang kemudian diputus melalui Putusan Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7414 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Desember 2022,” terang Haris sapaan akrab mantan Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Nabire.

Ia menyebut, bahwa dalam amar putusan DIU melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subs selama 1 (satu) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 200.000.000.

“DPO tersebut merupakan Terpidana tindak pidana korupsi Dana Hibah kepada Kelompok Ternak Nusantara dari Pemerintah Provinsi Papua Barat namun pada kenyataannya di gunakan untuk kepentingan pribadi dan setelah berada di Manokwari Terpidana tadi pada pukul 15.20 WIT telah dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Sorong untuk melaksanakan sisa hukuman pidana sebagaimana termuat dalam Putusan Kasasi MA RI,” tandas Kasipidsus pada Kejari Sorong.

Tim medianasional.id

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses