Pemkab Raja Ampat Segera Bentuk Satgas untuk Tertibkan Pangkalan Ilegal dan Tindak Mafia BBM

Hukum417 Dilihat

Raja Ampat, medianasional.id – Kepala dinas perindustrian dan perdagangan (Kadis Perindag) Raja Ampat, Syamsuddin Nimanuhu menyampaikan, bahwa pihaknya Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat segera membentuk Satuan tugas (Satgas) dalam rangka penertiban pangkalan (sub penyalur) ilegal, dan sekaligus menindak mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Bahwa pangkalan khusus pertalite, pertamax, dexlite, bio solar tidak boleh ada di dalam kota. Pasalnya, sudah ada 4 (empat) penyalur BBM resmi SPBU dan SPBN di Waisai, ibukota kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang sudah diregistrasi Pertamina dan diketahui oleh BPH Migas,” kata Syamsuddin, saat ditemui medianasional.id, di kantornya, di Waisai, Rabu (8/3/2023) sore.

Syamsuddin menegaskan, sudah ada aturan yang mengikat yang dikeluarkan BPH Migas bahwa 5 km (lima kilo meter) dari SPBU, SPBN tidak boleh ada pangkalan (sub penyalur). “Jika ada pangkalan BBM khusus pertalite, pertamax, dexlite, bio solar sangat dekat dengan SPBU, SPBN itu ilegal karena tak ada izin,” ungkapnya.

Syamsuddin mengaku, ada pangkalan BBM yang diberi rekomendasi oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat tapi tak pernah muncul membeli BBM ke pihak Pertamina. “Ada yang minta rekomendasi tapi tidak beli BBM di Pertamina, kalau bicara data belum valid, karena kami keluarkan rekomendasi sekian. Tapi yang beli BBM di Pertamina itu tidak sesuai dengan rekomendasi yang ada, sehingga perlu kami verifikasi ulang datanya,” ujarnya.

Syamsuddin tak pungkiri, jika ada oknum mafia BBM yang memanfaatkan situasi minimnya personil dengan luasnya daerah kepulauan Raja Ampat sehingga berdampak pada lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan, penyimpangan.

Ia menyebut, sesuai surat dari BPH Migas nomor : T – 31/MG. 05/BPH/2023 yang sifatnya segera dengan prihal : Penyampaian kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

Dalam surat itu, tertulis kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) diantaranya BBM jenis minyak tanah di Raja Ampat sebesar 2.476 kl (dua ribu empat ratus tujuh puluh enam kilo liter) dan minyak solar 2.195 kl (dua ribu seratus sembilan puluh lima kilo liter). Sementara kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) sebesar 11.214 kl (sebelas ribu dua ratus empat belas kilo liter).

Lanjut Syamsuddin, sesuai data ada 33 (tiga puluh tiga) pangkalan (agen) BBM jenis minyak tanah di Raja Ampat. Namun kedepan ada tambahan pangkalan (agen) minyak tanah lainnya, yang mana datanya belum sempat pihaknya (Disperindag) input.

Ia menambahkan, BBM jenis pertalite, pertamax, dexlite, bio solar masuk ke Raja Ampat setiap 10 (sepuluh) hari. Untuk BBM jenis minyak tanah pendistribusiannya dari Sorong 1 (satu) bulan sekali masuk ke 33 pangkalan yang ada di Raja Ampat.

“Kami segera membentuk tim Satgas untuk menertibkan pangkalan BBM ilegal, dan menindak mafia BBM dengan melibatkan berbagai pihak, diantaranya dari unsur TNI-Polri,” tandas Kadis Perindag. (Zainal La Adala/medianasional.id)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses