Purbalingga.medianasional.id – Dugaan praktik permintaan uang dengan iming-iming pekerjaan mencuat di Kabupaten Purbalingga. Seorang warga berinisial S mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp40 juta pada tahun 2023 kepada Kepala Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, berinisial M, dengan harapan anaknya bisa mendapatkan pekerjaan.
Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.
“Anak saya sampai sekarang tidak bekerja. Uang baru dikembalikan Rp25 juta, masih kurang Rp15 juta,” ujar S.
Pengembalian Bertahap
Kades Tumanggal berinisial M membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah mengembalikan uang secara bertahap, yakni Rp5 juta dan Rp15 juta.
Proses pengembalian dilakukan dalam sebuah pertemuan mediasi di rumah seorang warga berinisial AS. Pertemuan itu dihadiri S, M, dan seorang staf Kecamatan Pengadegan berinisial A.
AS membenarkan adanya pertemuan tersebut. Dalam pertemuan itu juga dibuat kesepakatan tertulis terkait pengembalian sisa uang.
Sisa Rp15 Juta Belum Jelas
Sisa uang sebesar Rp15 juta disebut berkaitan dengan staf Kecamatan Pengadegan berinisial A. Namun hingga kini, peran A dalam aliran uang dan tawaran pekerjaan tersebut belum terang.
Sejumlah hal masih perlu dibuktikan, termasuk siapa yang menawarkan pekerjaan, pekerjaan apa yang dijanjikan, dan ke mana aliran uang Rp40 juta tersebut.
SMSI Layangkan Surat Konfirmasi
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Purbalingga telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada para pihak terkait pada 22 September 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, 27 September 2026, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Redaksi MEDIANASIONAL.ID membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Al_76







