Purbalingga, medianasional.id – Dewan Pengurus Cabang Serikat Media Siber Indonesia (DPC SMSI) Kabupaten Purbalingga melayangkan pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran etik ASN di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Purbalingga.
Pengaduan dengan nomor 015/KFMz_SMSI/Pbg/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 itu ditujukan kepada Kepala BAPPERIDA, Kepala BKPSDM, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Purbalingga Cq. Bupati Purbalingga.
SMSI bertindak atas nama kuasa dari Enjang Pujangkoro, ayah dari anak berinisial RMP, berdasarkan surat kuasa tertanggal 22 September 2026. Adapun teradu adalah EP, seorang pejabat eselon yang menjabat sebagai Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RIDA).
Ketua DPC SMSI Purbalingga Purwoyo dalam suratnya menjelaskan, pengaduan ini berangkat dari konflik antar anak yang terjadi di luar lingkungan sekolah.
TKP di Lapangan, Bukan di Sekolah
Menurut kronologi yang dihimpun SMSI, tempat kejadian perkara (TKP) pada 9 Agustus 2026 berada di lapangan RT 02 saat kegiatan lomba HUT RI, bukan di sekolah. Fakta ini diperkuat keterangan Ketua RT 03 dan pihak SD Alam Perwira yang menyebut insiden tersebut di luar jam dan area sekolah, dengan sanksi pembinaan mandiri 3 hari, bukan pengeluaran permanen.
Namun, RMP disebut mendapat tekanan untuk mengundurkan diri dari sekolah. SMSI menduga tekanan itu muncul setelah adanya laporan dari teradu ke pihak sekolah atas kejadian yang terjadi di luar kewenangan sekolah.
Selain itu, SMSI juga menyoroti perubahan narasi dari peristiwa ‘menyodok’ menjadi tuduhan kelainan seksual yang berkembang di masyarakat RT 02/03 RW 01 sebagai tindakan sodomi, hingga berujung pengucilan terhadap RMP.
Surat klarifikasi Kelurahan Purbalingga Wetan No. 180/96/2026 tanggal 16 September 2026 juga disebut menyebutkan bahwa surat pernyataan 19 Agustus adalah inisiatif dari teradu sendiri, bukan dari Kelurahan, dan memuat klausul pindah rumah secara sukarela yang dirasakan intimidatif oleh pemberi kuasa.
SMSI juga mempertanyakan hasil visum dari Klinik Polres dan laporan resmi ke Unit PPA Polres Purbalingga pada 10 Agustus terkait Pasal 415 b.
Tidak Jawab Konfirmasi Pers
SMSI menilai teradu tidak kooperatif terhadap pers. Surat konfirmasi resmi SMSI pada 22 September 2026 hingga batas waktu 2×24 jam tidak direspon, padahal teradu merupakan pejabat publik yang aktif sebagai narasumber di media terkait isu gender dan hak perempuan.
Atas dasar itu, SMSI menilai ada tiga dugaan pelanggaran etik: penyalahgunaan kapasitas jabatan, tidak menjaga ketentraman masyarakat, serta tidak menjaga nama baik instansi dan tidak kooperatif terhadap pers. Hal itu dianggap bertentangan dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, UU Perlindungan Anak, Perbup 252/2023 Pasal 24, dan UU No. 40/1999 tentang Pers.
Tuntut Mediasi dan Pemulihan Nama Baik
Dalam surat tersebut, SMSI menyampaikan empat tuntutan:
1. Memanggil dan memeriksa teradu secara etik. 2. Memfasilitasi mediasi antara keluarga RMP dan teradu untuk pemulihan nama baik dan hak pendidikan RMP di SD Alam Perwira. 3. Memberi teguran agar memisahkan kapasitas pribadi sebagai orang tua dengan kapasitas jabatan ASN. 4. Memastikan proses hukum di PPA Polres berjalan objektif tanpa intervensi jabatan.
“Kami mengedepankan kepentingan terbaik bagi kedua anak (RMP dan AL) dan menjaga identitas anak dengan inisial,” tulis SMSI.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta hak jawab dari pihak teradu dan BAPPERIDA Kabupaten Purbalingga.
Al-76





