Terjepit Jadwal Pilkades, Raperda Desa di Purbalingga Jadi Bom Waktu: Legalitas Disorot

Public hearing Raperda tentang Desa di DPRD Purbalingga memanas. Di tengah Raperda yang belum sah, jadwal Pilkades sudah di depan mata. Legalitasnya kini disorot tajam

 

Purbalingga.medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa, Senin (28/9/2026) pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jl. Onje No.2A Purbalingga.

Forum ini digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 005/246/2026 tertanggal 22 September 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, H.R. Bambang Irawan, S.H., S.Sos., M.M. Undangan bersifat segera dan ditujukan kepada Ketua Paguyuban Wirapraja, Ketua PPDl, dan Ketua DPC APBEDNAS, masing-masing diminta menghadirkan 10 orang perwakilan.

Rapat dipimpin oleh Imawan Taqiudin, anggota DPRD Kabupaten Purbalingga dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 1. Imawan merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang selama ini aktif memimpin pembahasan sejumlah Raperda strategis termasuk Pansus.

Hadir Ketua Wirapraja Karsono

Dari unsur perangkat desa, hadir Ketua Paguyuban Wirapraja, Karsono dari Desa Serayu, Kecamatan Bobotsari. Kehadirannya menjadi perhatian karena Wirapraja merupakan wadah perangkat desa yang paling vokal menyuarakan kesejahteraan.

“Kami butuh kepastian hukum, apalagi terkait Pilkades yang dinilai rawan persoalan. Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa harus jelas di dalam Perda, bukan sekadar janji manis,” tegas Karsono.

Pilkades Jalan, Raperda Belum Sah

Persoalan mengerucut pada satu titik krusial yang disampaikan pegiat hukum, Endang, SH. Ia mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan Pilkades yang sudah di depan mata, sementara Raperda Desa sebagai payung hukumnya masih dalam tahap public hearing.

Secara prosedur, Raperda masih harus melalui harmonisasi di Kemenkumham, fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, pembahasan Pansus, hingga paripurna pengesahan. Proses ini memakan waktu 2-3 bulan.

“Kalau Pilkades yang dijalankan berpotensi cacat prosedur terhadap Perda yang akan lahir, sementara proses Pilkades sedang berjalan, ini harus menjadi perhatian. Saya tahu itu tanggung jawab eksekutif, tetapi DPRD juga punya fungsi pengawasan,” ujar Endang.

Menurutnya, jika Pilkades dipaksakan dengan Perda lama yang belum sinkron dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, atau hanya mengandalkan Perbup transisi, maka sangat rawan gugatan.

“Bila belum jelas landasan hukumnya untuk melakukan Pilkades, ini sangat merugikan masyarakat. Bagaimana nanti pertanggungjawaban APBD dan APBDes-nya?” tambahnya.

Siapa Bertanggung Jawab Jika Digugat?

Pernyataan keras juga datang dari Markus.

“Siapa yang akan bertanggung jawab nanti bila terjadi persoalan Pilkades di Purbalingga? Karena yang tidak berkenan atau tidak puas dengan hasil Pilkades sangat mudah untuk menggugat. Kami dari lembaga akan bergerak sesuai tupoksi kami,” ujarnya.

Kekhawatiran ini beralasan. Jika hasil Pilkades digugat ke PTUN dan dikabulkan karena cacat formil, dampaknya berantai: hasil Pilkades batal, pelantikan Kades tidak sah, hingga penggunaan anggaran Pilkades dari APBDes/APBD dipersoalkan.

Tiga Bom Waktu

Dari public hearing ini, Medianasional.id mencatat tiga bom waktu yang kini mengintai:

1. Kepastian dasar hukum Pilkades di tengah Raperda yang belum final;

2. Pertanggungjawaban APBD dan APBDes jika Pilkades digugat;

3. Kepastian kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa dalam Perda baru.

Ketua Bapemperda Imawan Taqiudin menegaskan semua masukan akan menjadi bahan Pansus.

Kini publik menunggu, apakah DPRD akan mengebut pengesahan Raperda, menunda Pilkades dengan konsekuensi harus menunjuk Pj Kades, atau tetap menjalankan Pilkades dengan risiko gugatan di kemudian hari.

Al_76

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses